Hujan Bikin Was-was Warga Kawasan Puncak

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

BOGOR, (TubasMedia.Com) – Setiap kali hujan mengguyur Puncak, warga Kecamatan Cisarua dan Megamendung merasa was-was dan selalu kuatir. Satu pekan ini bencana tanah longsor terus terjadi dan menelan korban jiwa enam orang dan 48 jiwa mengungsi. Longsor terjadi akibat tebing Pusdiklat SGA tak diberi tembok penahan.

Rabu pekan lalu wilayah Megamendung bencana tanah longsor menimpa rumah milik Atin di Kampung Bungur Rt.05/Rw.05 akibat tebing yang tak tertata dan belum lama ini di-bulldozer untuk pembangunan vila.

Warga Kampung Bungur yang tinggal dibawah tebing vila, merasa keberatan dengan kegiatan perataan tanah dan tebing dengan menggunakan alat berat . Namun pihak Pemdes Megamendung tak menggubrisnya termasuk instansi terkait di Pemkab Bogor.

Pada hari yang sama di Desa Kuta Rt.04/ Rw.02, longsor menimpa dua rumah milik H Abdulloh dan Tolib. Di tempat terpisah bencana longsor menimpa Kampung Pasir Panjang Rt.04/Rw.02 Desa Jogjogan Kecamatan Cisarua. Longsor mengakibatkan Rumah milik Uun yang dihuni tiga Kepala Keluarga terdiri 15 jiwa itu rusak berat.Tak ada korban jiwa dalam kejadian di Desa Kuta maupun Desa Jogjogan. Warga terkena musibah mengalami kerugian materil hingga ratusan juta rupiah.

Menanggapi persoalan tersebut Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturachman meminta Desa, Kecamatan atau Dinas terkait tidak mudah mengeluarkan izin penggunaan tanah .”Pemberian izin pembangunan kepada pemilik tanah harus ketat, harus diuji terlebih dahulu kondisi tanahnya yang labil, berbukit bukit dan tebing yang di bawahnya terdapat pemukiman penduduk Jangan sampai kejadian longsor yang menelan korban jiwa di Cibogo terulang kembali” pintanya.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan longsor di Puncak tidak terlepas dari buruknya tata ruang di kawasan Puncak.”Memang persoalan tata ruang di Puncak ini belum teratur, harus segera dibenahi bersama” katanya saat meninjau lokasi longsor, Rabu pekan lalu.

Ahmad Heryawan menambahkan Pemprov Jabar sedang menata ulang tata ruang di kawasan Puncak. “Jawa Barat sudah menetapkan Perda tentang Tata Ruang, begitu juga Pemkab Bogor. Perda ini mengikat selama 10 tahun tidak boleh di usik – usik, artinya seluruh pembangunan di wilayah ini harus mengikuti aturan yang ada “ pinta gubernur.

Menurujt Heryawan perlu pengawasan ketat untuk menata ulang Tata Ruang Daerah khususnya Puncak sehingga tidak ada bangunan yang menyalahi aturan. ” Ada yang menyalahi aturan dibongkar. Tetapi kalau vila itu punya pejabat, maka pejabat itu sendiri yang membongkarnya” tegasnya. (syamsul)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS