Hukum Mati Penghancur Masa Depan

Loading

Oleh : Marto Tobing

Ilustrasi

Ilustrasi

WAJAR saja kalau Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kajari Jakut) Adil Wahyu Wijaya SH MH menghendaki kehidupan Tjetjep Setiawan Wijaya alias A Siong itu berakhir di ujung peluru sebagai konsekuensi eksekusi hukuman mati.

Hukuman mati itu dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oman Setiawan SH saat membacakan requisitur (tuntutan) di ruang sidang PN Jakut, Rabu lalu di hadapan ketua majelis hakim Ajidinoor SH.

“Bisa dibayangkan nggak… dengan barang bukti sebanyak 1 kilogram 6 ons narkoba jenis ekstasi dan shabu-shabu yang diproduksi terdakwa, kalau sampai beredar sangat berpotensi sebagai penghancur masa depan generasi muda kita. Lalu mau dibawa ke mana bangsa ini kalau generasi penerusnya sudah dirusak narkoba, mentalnya pasti hancur,” ujar Kajari Jakut menanggapi Tubas mengenai latar belakang tuntutan hukuman mati bagi A Siong.

“Tidak ada ampun,” kata Oman di luar sidang usai membacakan requsitur hukuman mati. Bahkan jauh-jauh hari sebelum tiba saatnya tahap pembacaan vonis, Oman sudah mengambil sikap. “Kalau nantinya hakim mengambil sikap apa pun itu kecuali hukuman mati saya akan tetap naik banding,” tandas Oman menanggapi Tubas.

Fakta persidangan terungkap, barang bukti (BB) seharga Rp 1,1 miliar itu adalah hasil pabrikan milik A Siong yang diolah di kawasan perumahan elite Pantai Kapuk Indah Jakut.

Dalam pengamatan Tubas si A Siong ini sesungguhnya adalah seorang residivis. Sebab pada tahun 2008 pemilik pabrik narkoba ini sudah pernah dihukum selama 1 tahun penjara di PN Jakbar juga dalam kejahatan serupa yakni memasok narkoba. Rupanya hukuman 1 tahun itu bagi A Siong tidak cukup menggetarkan nyalinya untuk tidak lagi-lagi mengulangi kejahatan serupa. Selama tiga tahun di alam bebas usai menjalani hukuman 1 tahun di penjara, A Siong rupanya masih terus beroperasi menjalankan bisnis haram jadah itu. A Siong tidak kapok.

Begitu licinnya sindikat yang dibangun A Siong, aparat Polda Metro Jaya anti narkoba pun berhasil dikecoh selama 3 tahun berjalan. Akhirnya hasil endusan itu baru menjadi kenyataan pada tahun 2011 menyusul penggerebekan langsung ke perut pabrik milik A Siong. Di lokasi pabrik, polisi menemukan BB berupa alat-alat memproduksi, sejumlah drum penampung zat cairan kimiawi dan 1 kilogram 6 ons narkoba jenis pil ekstasi dan shabu-shabu seharga Rp 1,1 miliar, siap edar.

Namun dari pengamatan aktivis anti narkoba Henry Yosodiningrat SH yang juga Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika (Granat) menyimpulkan, latenisasi bahaya peredaran narkoba itu selamanya tidak akan berhenti ketika hakim masih saja tidak terlalu perduli akan dampak yang ditimbulkan. “Anda bisa lihat berapa banyak pengedar atau pemasok narkoba yang dijatuhi hukuman berat. Dulu Pengadilan Negeri Tangerang terkenal momok bagi pengedar karena nyaris lolos dari hukuman mati,” ujar Henry mencontohkan. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS