Site icon TubasMedia.com

Humbahas Raih Peringkat Empat Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik

Loading

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar

 

DOLOKSANGGUL, (tubasmedia.com) – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) adalah satu diantara delapan Pemerintah Daerah (Pemda) di Sumut yang berhasil meraih predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik (zona hijau) tahun 2021 dari Ombudsman RI.

Kedelapan Pemda tersebut adalah Pemkab Deli Serdang dengan nilai 98,90, Dairi 93,29, Tapanuli Selatan 91,06, Humbahas 90,37, Batubara 89,67, kemudian Pemko Medan 89,22, Tebingtinggi 86,51 dan Pematang Siantar dengan nilai 83,70.

Demikian Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar kepada wartawan melalui sambungan telepon selulernya Kamis 6/1.

Abyadi Siregar imengatakan, Pemda Kabupaten/Kota yang meraih predikat kepatuhan tinggi pelayanan publik dinilai telah memenuhi standar kepatuhan atas sejumlah layanan publik di daerah tersebut melalui hasil survey penilaian Ombudsman tahun 2021.

Pengumuman sekaligus penganugerahan predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik tahun 2021, berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (29/12/2021). Acara tersebut hanya mengundang secara langsung lima besar Kementerian, Lembaga dan Pemda peraih nilai tertinggi.

Melalui survei Ombudsman, Humbahas yang akan memasuki usia 19 tahun berada di peringkat empat dari 33 Kab/Kota se-Sumut, di usia yang masih belia, mampu sejajar dengan Kabupaten yang sudah lama berdiri dalam standar pelayanan publik.  Bahkan secara nasional Humbahas yang dimekarkan dari Kabupaten Induk Tapanuli Utara Tahun 2003, berada di posisi 36 dari 416 Kabupaten yang dinilai Ombudsman.

Ia menjelaskan, predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik merupakan hasil survei penilaian yang dilakukan Ombudsman Tahun 2021. Survei Kepatuhan merupakan acuan utama pelayanan publik yang dilaksanakan setiap tahun sejak tahun 2015.

Dikatakan, proses survei/penilaian tersebut dilakukan tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Juni-Agustus 2021 pada 34 Pemda se Sumut, termasuk Pemprov Sumut. Namun, yang  berhasil meraih predikat kepatuhan tinggi (zona hijau) hanya delapan. Sedang 26 Pemda lainnya masih dalam katagori kepatuhan sedang (zona kuning) dan kepatuhan rendah (zona merah).

Menurut Abyadi, dalam survei itu, yang dinilai adalah keterpampangan (tangible) ketersediaan standar layanan publik di unit-unit layanan yang ada di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Disdukcapil, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

Disebutkan, 18 Pemda  eraih predikat zona kuning (kepatuhan sedang). “Layanan publik di daerah yang meraih predikat zona kuning (kepatuhan sedang) sedikit lebih baik dibanding daerah yang meraih predikat zona merah.

Kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik adalah syarat utama dalam mewujudkan pelayanan prima. Rendahnya kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik adalah indikator tingginya praktik mal-administrasi dalam penyelenggaraan layanan.

“Tidak hanya itu, rendahnya kepatuhan dalam pemenuhan standar layanan publik, juga menjadi potret rendahnya penyelenggaraan layanan publik di instansi tersebut. Dengan kata lain, instansi yang tidak memiliki standar layanan publik, sudah pasti layanannya buruk,” ujarnya.

Abyadi mengingatkan agar Pemda yang masih meraih predikat zona kuning (kepatuhan sedang) dan predikat zona merah (kepatuhan rendah), agar terus memperbaiki.

Prestasi

Sehubungan dengan  penilaian Ombudsman atas kepatuhan tinggi pelayanan publik yang diterima Humbahas, Asisten Pemerintahan Setdakab Humbahas, Makden Sihombing kepada wartawan di ruang kerjanya, mengatakan, predikat tinggi yang diterima Humbahas merupakan suatu prestasi yang patut di banggakan. Artinya, Humbahas yang masih belia sudah hampir sejajar dengan kabupaten lainnya dalam hal pelayanan publik.

Dikatakan, dari lima Kabupaten yang menerima predikat tinggi pelayanan publik se-Sumut, Humbahas satu-satunya kabupaten termuda. Dimana Humbahas berdiri tahun 2003, Deli Serdang 1946, Dairi 1964. Tapsel 1956.

Terpisah, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor kepada wartawan, mengaku bahwa prestasi itu akan menjadi motivasi memberikan pelayanan yang lebih baik di daerah itu. Prestasi yang diraih atas standar pelayanan publik predikat kepatuhan tinggi pelayanan publik tidak terlepas dari kerjasama yang baik antar OPD serta dukungan semua pihak.

“Penilaian Ombudsman ini akan menjadi motivasi bagi kita memberikan pelayanan yang baik dari hulu ke hilir sehingga tercapai visi-misi, mewujudkan Humbahas yang maju dan bermentalitas unggul,” katanya. (edison ompusunggu).

 

 

Exit mobile version