Ibu Koq Bisa Jadi Anggota DPR Ya?….

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Majelis hakim yang memimpin persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu

Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) terlihat kebingungan menghadapi saksi yang dihadirkan jaksa Komisi

Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/3/2017).

Dalam persidangan ketiga ini, jaksa KPK menghadirkan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.

Majelis Hakim memulai tanya jawab dengan Miryam.

Namun, saat ditanya terkait penerimaan uang, Miryam membantah dan membatalkan seluruh keterangannya yang pernah ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Miryam bahkan menangis di tengah persidangan.

“Saya tertekan sekali waktu disidik. Saya diancam oleh penyidik,” kata Miryam.

Majelis hakim merasa aneh terhadap bantahan Miryam. Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP.

Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap.

Hakim merasa aneh jika Miryam merasa diancam dan mengarang cerita kepada penyidik KPK. Apalagi, Miryam merupakan anggota Dewan yang berpendidikan tinggi.

Hakim bahkan sempat menjelaskan ancaman pidana terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan.

“Kok bisa Ibu jadi anggota dewan ya? Semestinya, kalau Ibu anggota DPR, waktu diperiksa bilang Anda tidak melakukan, jika memang tidak,” kata Hakim Anwar.

Menurut rencana, jaksa penuntut umum akan menghadirkan 7 saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik.(red)

CATEGORIES
TAGS