Ibu yang Tidak Membawa Anaknya Imunisasi Dianggap Kriminal

Loading

index

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Seorang ibu yang tidak memberi imunisasi pada anaknya dianggap telah melakukan tindakan kriminal dan bisa dituntut di pengadilan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi.

Dr. Elizabeth Jane selaku Direktur Bina Kesehatan Anak Republik Indonesia, di Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Mega Kuningan, Jakarta pada Senin (20/4) mengatakan bahwa Permenkes ini merupakan turunan dari Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009. Dan UU itu dibuat oleh rakyat, buat rakyat, dan atas perintah rakyat. Jadi, bagi siapa yang melanggar peraturan tersebut dapat dipidana.

Menurut Jane, imunisasi merupakan kewajiban orangtua dan petugas kesehatan. Bila ada orangtua atau petugas kesehatan yang tidak memberikan imunisasi pada anak sesuai buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), dapat dianggap melakukan tindak kriminal.

Jane menjelaskan, ketika si ibu melakukan periksa kehamilan, si ibu diberikan buku KIA yang di dalamnya tertera apa saja yang dibutuhkan si anak (dalam hal vaksinasi dan imunisasi), dan itu harus dipenuhi.

Jadi, ketika suatu waktu si anak meninggal karena hal yang tidak diinginkan dan orangtua melakukan penuntutan kepada pihak rumah sakit atau petugas kesehatan, maka penegak hukum berhak menghukum orangtua bila ditemukan ada kewajiban orangtua yang tidak dipenuhi berdasarakan buku KIA nya, yaitu imunisasi.(rika)

 

CATEGORIES
TAGS