ICMI: Mendatangkan Uang Secara Ajaib, Sesuatu yang Mustahil

Loading

dimas-tipu.jpg2

JAKARTA, (tubasmediaa.com) – Pengurus Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengingatkan Marwah Daud Ibrahim yang memilih tetap setia kepada Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Marwah yang juga pengurus ICMI dinilai punya perbedaan pandangan soal Dimas Kanjeng yang kini jadi sorotan.

Sekjen ICMI, Mohamad Jafar Hafsah menegaskan kemampuan mendatangkan uang secara ajaib, sesuatu yang mustahil.

“Tentu kalau memang dia ada di situ berarti dia menjadi bagian daripada Dimas Kanjeng. Yang dilakukan Dimas Kanjeng itu dalam hal membuat uang dan mencetak uang ya tentu itu kan tidak mungkin ada yang bisa mencetak uang seperti itu,” kata Jafar Hafsah ketika dihubungi, Jumat lalu.

Dia mengaku tidak percaya dengan kemampuan Dimas Kanjeng mendatangkan uang. Apalagi saat ini Dimas Kanjeng sudah ditetapkan menjadi tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang.

“Dimas Kanjeng itu kalau tidak bisa mencetak uang bagaimana bisa banyak uangnya, dia pasti punya cara sendiri bagaimana mengumpulkan uang, bagaimana nyetor uang dengan uang diperbanyak, tidak mungkin bisa buat daun jadi uang, buat apapun jadi uang” ujar Jafar.

Soal rencana pengunduran diri Marwah Daud, Jafar menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Wakil Ketua Dewan Pakar ICMI itu.

“Saya hanya ingin mengatakan apa yang kita percaya dan kita tahu tidaklah mungkin ada yang bisa mendapatkan kemampuan membuat uang seperti itu, kalau Ibu Marwah ada di situ ya berarti Ibu Marwah ada di posisi mempercayai hal-hal yang tidak mungkin, hal-hal yang tidak bisa terwujud,” kata Jafar.

Marwah Daud sebelumnya menepis adanya penggandaan uang yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Marwah Daud yang juga Ketua Yayasan Dimas Kanjeng menyebut, anggota yang datang dan memberi uang sebagai iuran.

Tapi kenyataannya ada tiga orang yang melaporkan Dimas Kanjeng karena menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang. Total duit pelapor yang raib setelah disetor ke Dimas Kanjeng sangat fantastis mencapai Rp 202 miliar.

“Ada tiga pelapor dengan laporan penyetoran uang Rp 830 juta, Rp 1,5 miliar ditambah Rp 200 miliar,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi. (red)

CATEGORIES
TAGS