ICW Menduga Irjen Ferdy Sambo Terlibat Kasus Pembunuhan Brigpol Yosua Hutabarat

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Penyidik Bareskrim Polri pada Rabu (3/8/2022) malam telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigpol Yosua Hutabarat.

Ketua Presidium IPW atau Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, publik tidak percaya jika tersangka penembakan Brigpol Yosua hanya Bharada E.

Ia menduga Irjen Ferdy Sambo juga terlibat dalam penembakan Brigpol Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan.

“Pastinya agar timsus mentaati arahan Presiden usut tuntas, jangan ditutup-tutupi, terbuka, sampaikan apa adanya termasuk di dalamnya kalau Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan,” katanya Kamis (4/8/2022).

Menurutnya, pemeriksaan Ferdy Sambo oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi merupakan prosedur wajib yang harus dijalani aparat penegak hukum. Sehingga kematian Brigadir Yosua menjadi terang menderang dan tak menutup kemungkinan Ferdy Sambo bisa jadi tersangka.

“Bila telah ditemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan penyidik, maka tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdi Sambo dapat ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengumumkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigpol Yousa Hutabarat.

Penetapan tersangka Bharada E ini setelah penyidik Bareskrim memeriksa 42 orang saksi dan 11 diantaranya keluarga Brigpol Yosua.

Namun demikian, penyidik masih terus mendalami kasus kematian Brigpol Yosua meski Bharada E ditetapkan tersangka.

Benarkah Ada Tersangka Lain?

Keluarga Brigpol Yosua Hutabarat melalui kuasa hukumya Kamaruddin Simanjuntak, mengaku bersyukur Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigpol Yosua.

 

Dari pasal yang diterapkan Bareskrim, Kamaruddin Simanjuntak yakin bakal ada tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J ini.

“Puji Tuhan Elohim. Sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan 1 orang  tersangka patut kita apreasiasi,” kata Kamaruddin, Kamis (4/8/2022).

Sesungguhnya, kata Kamaruddin, dari hari pertama peristiwa penembakan yakni tanggal 8 Juli 2022, Bharada E seharusnya sudah wajib tersangka.

“Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 KUHP junto 56 KUHP yang diterapkan Bareskrim selain pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” katanya.

Seperti diketahui Bareskrim Polri akhirnya resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka itu diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dalam konpers di Mabes Polri yang ditayangkan langsung di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (3/8/2022) malam.(sabar)

 

CATEGORIES
TAGS