IKM Keberatan Diterapkan PPh

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Kebanyakan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) keberatan akan wacana dari pemerintah yang akan menerapkan pajak penghasilan (PPh) kepada usaha ini. “Mereka keberatan akan adanya penerapan PPh karena mereka pada dasarnya belum seperti perusahaan besar yang tertata dengan baik,” kata Dirjen IKM, Kementerian Perindustrian, Euis Saedah, pekan silam.

Sejauh ini, ia sebagai pembina IKM belum diajak berdiskusi apa-apa terkait penerapan PPh ini. Walaupun demikian, ia menuturkan, memang ada hal positif yang bisa ditarik dari penerapan pajak ini. IKM dapat secara tidak langsung tercatat atau diinventarisasi oleh pemerintah. Dan, IKM pun mau tidak mau harus mempunyai pengelolaan keuangan dengan baik.

Tapi, lanjut dia, ini tetap harus dihitung untung-ruginya seperti apa. “Kebanyakan IKM pembelian bahan baku masih dalam jumlah kecil dan pasar mereka belum jelas. Belum ada kegiatan usaha yang konsisten terus-menerus,” katanya.

Euis menuturkan, apakah dengan IKM membayar pajak nantinya, pemerintah akan memberikan kemudahan, seperti membantu dalam mendapatkan pinjaman modal ke bank. “Kalau ada kompensasi yang lainnya seperti apa misalnya. Sehingga sosialisasi pembayaran PPh oleh IKM akan jelas,” ujarnya.

Selama ini, ia menambahkan, sejumlah IKM telah membayar PPh sebesar 10 persen, tapi hanya mereka yang memasok kepada perusahaan besar, seperti Carrefour. Sementara, IKM-IKM yang mandiri, atau katakanlah tidak memasok kepada perusahaan besar, memang belum dikenakan pajak. “Terus terang ini (pengenaan pajak) tidak berimbang. Kurang fair (bagi IKM). Karena, kan, yang beli bahan baku yang dibebaskan PPn (pajak pertambahan nilai) adalah IKM-IKM yang merupakan pemasok ke perusahaan seperti Carrefour itu,” jelas dia.

Seperti yang diberitakan, pemerintah, dalam hal ini Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, sedang mengkaji pengenaan pajak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah. Usaha mikro, atau usaha yang tingkat penjualannya kurang dari Rp 300 juta per tahun, akan dikenakan PPh sebesar 0,5 persen dari omzet. Sementara itu, usaha kecil dan menengah, yang tingkat penjualannya sebesar Rp 300 juta sampai Rp 4,8 miliar per tahun akan dikenakan PPh sebesar 2 persen, dan PPn sebesar 1 persen dari omzetnya. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS