IKM Mendesak Miliki Merek Sendiri

Loading

Laporan : Redaksi

Made in Indonesia

Made in Indonesia

JAKARTA, (Tubas) – Dorongan agar produk nasional memiliki merek sendiri, khususnya produk yang dihasilkan sektor industri kecil dan menengah (IKM) semakin mendesak. Selain merek, masalah standarisasi dan halal food (untuk makanan minuman) juga semakin mendesak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin rasional untuk membeli produk yang disukainya.

Demikian Staf Ahli Menteri Perindustrian bidang Pemasaran dan P3DN, Fauzi Azis kepada Tubas di ruang kerjanya, Selasa. “Memang sangat urgent dan teramat perlu produk-produk IKM memiliki merek sendiri,” tambahnya.

Menurutnya ada beberapa hal yang menyebabkan perlunya lahir merek sendiri. Pertama, mereka adalah sebuah identitas yang melekat pada sebuah produk yang sangat berguna bagi konsumen untuk mengenali dengan mudah dan cepat atas produk yang akan dibelinya dan sekaligus akan mempermudah bagi konsumen untuk kenal lebih jauh siapa yang memproduksi barang tersebut dengan merek tertentu.

Kedua, merek milik sendiri ini pada saat produk tersebut mulai dijual di pasar internasional, dapat mengantisipasi terlaksananya Masyarakat Ekonomi Asean di tahun 2015.

Ketiga, dengan menyandang merek sendiri, akan sangat membantu perusahaan IKM membangun transformasi ke dalam karakter perusahaan dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan melalui pemenuhan kebutuhan dan keinginan pasar.

Keempat, memberikan peluang bagi upaya peningkatan pendapatan dari peluang pasar yang baru. Karena itu program-program yang terkait langsung dengan aspek membangun strategi marketing bagi produk-produk IKM harus bersifat holistik, terintegrasi secara simultan dari aspek pembinaan produk sampai ke proses marketingnya.

“Bukan hanya sekedar mengikutsertakan dalam pameran-pameran saja tapi lebih dari perlu ada dukungan fasilitasi pembiayaan yang memadai untuk menjalankan program penetrasi pasar,” katanya.

Merek-merek lokal lanjutnya, harus mulai dirintis pengembangannya khususnya merek untuk produk-produk IKM yang standar dan kualitas produknya sudah memenuhi syarat dan diterima di pasar.

“Merek-merek tersebut tidak harus dibuat sendiri-sendiri oleh perusahaan-perusahaan IKM, tapi akan lebih baik kalau merek tersebut dibuat mewakili produk,” lanjutnya.

Merek-merek tersebut menurut Fauzi tidak hanya didaftarkan di dalam negeri, tetapi juga didaftarkan di luar negeri. WIPO melansir dalam laporannya bahwa Indonesia termasuk salah satu negara yang belum banyak mendaftarkan mereknya di luar negeri. Salah satu penyebabnya karena Indonesia belum ikut menandatangani konvensi tentang merek.

Inilah tantangan yang harus dijawab, dan sudah waktunya Indonesia perlu membangun sebuah kebijakan dan strategi pemasaran yang lebih komprehensif sehingga diperlukan kerjasama yang baik antara pemerintah dan dunia usaha.

“’Dana-dana APBN yang ada di berbagai kementerian perlu dikonsolidasikan untuk mendukung pelaksanaan strategi pemasaran produk nasional termasuk produk-produk IKM dimasa mendatang,” tambahnya. (sabar)

TAGS