Site icon TubasMedia.com

IKM Pangan Wajib Penuhi Standar Mutu dan Keamanan Untuk Dobrak Pasar Ekspor

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian aktif memfasilitasi para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di sektor pangan untuk menerapkan standar keamanan dan mutu di setiap rantai produksinya.

Standar keamanan, mutu dan gizi pangan ini perlu dijalankan oleh para pelaku IKM pangan agar produk pangan yang dihasilkan dapat dipasarkan sesuai dengan kualitas yang dibutuhkan pembeli, tidak hanya untuk konsumen domestik namun juga pasar ekspor.

“Kami menggelar fasilitasi pendampingan penerapan dan sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) bagi IKM pangan agar dapat membantu IKM memenuhi salah satu persyaratan ekspor, sehingga para pelaku IKM pangan akan lebih percaya diri untuk memperluas pasarnya,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Senin (13/2).

Dirjen IKMA menilai, masih banyak IKM pangan yang belum memenuhi persyaratan standar sanitasi produksi di seluruh kegiatan rantai produksi pangan, baik berupa Good Manufacturing Practices (GMP), Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), dan HACCP yang merupakan Standar Internasional untuk Sistem Keamanan Pangan.

“Hal ini terlihat dari bangunan dan sarana produksi yang kurang menunjang, sanitasi dan higienitas karyawan yang kurang, mesin peralatan yang kurang sesuai dengan persyaratan, pengawasan proses produksi yang kurang baik, serta spesifikasi produk akhir yang tidak konsisten,” ugkapnya.

Padahal sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia, lanjut Reni, keamanan pangan menjadi persyaratan wajib bagi produsen pangan. “Bahkan, IKM pangan yang meliputi produsen makanan dan minuman memiliki porsi paling besar pada jumlah sektor IKM secara keseluruhan, yaitu sebanyak 1,68 juta unit usaha atau 38,72% dari total unit usaha IKM di Indonesia,” imbuhnya.

 

Reni mengemukakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, setiap orang yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan pada rantai pangan yang meliputi proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, pemenuhan persyaratan sanitasi di seluruh kegiatan rantai pangan dilakukan dengan cara menerapkan pedoman cara yang baik. (sabar)

 

Exit mobile version