Impor Bahan Baku Dikenakan Bea Masuk, Tapi Produk Jadi Nol Persen

Loading

Oleh: Sabar Hutasoit

 

PEMERINTAH membebaskan bea masuk sejumlah bahan baku impor, tepatnya 19 sektor industri. Tak terukur senangnya hati pemerintah saat mengumumkan pembebasan bea masuk bahan baku industri impor tersebut.

Padahal sebenarnya menurut hemat penulis, pembebasan bea masuk impor bahan baku dimaksud sangat wajar, lumrah dan memang itu yang semestinya. Bea masuk bahan baku impor harus dinol persenkan dan bukan dipungut.

Sesuai dengan sungut-sungut para pelaku industri di dalam negeri tentang dikenakannya bea masuk impor bahan baku sementara bea masuk impor barang jadi dibebaskan, menurut mereka sangat aneh.

Menurut logika umum para pelaku industri dalam negeri,  wajarnya bea masuk bahan baku impor dibebaskan karena bahan baku itu masih akan diproses menjadi barang jadi.

Nah, jika barang jadi impor dibebaskan bea masuknya sementara bahan baku dikenakan bea masuknya, daya saing produk nasional yang menggunakan bahan baku impor pasti melemah karena dihadapkan dengan barang jadi impor yang bea masuknya nol persen.

Karena itu, seharusnya dibalik, impor barang jadi dikenakan bea masuknya dan bahan baku dibebaskan bea masuknya. Hasilnya, nanti persaingan daya saing barang jadi impor dengan barang jadi produk dalam negeri tidak akan jomblang.

Dipatenkan

Karena itu pembebasan bea masuk bahan baku 19 jenis industri tidak perlu terlalu dibanggakan karena memang harus bebas. Bahkan diharapkan pembebasan bea masuk bahan baku dimaksud jangan hanya karena maraknya virus corona, tapi pembebasan bea masuk tersebut dipatenkan dan pengenaan bea masuk itu dialihkan kepada barang jadi.

Sudah bisa dibayangkan sekarang betapa senangnya hati pelaku industri menerima bahan baku impor yang bea masuknya nol persen membuat produk jadi yang mereka produksi daya saingnya meningkat paling tidak sebesar bea masuk itu sendiri.

Dikenakannya bea masuk bahan baku impor dan dibebaskannya bea masuk produk barang jadi impor, jika kia tanya pihak-pihak yang kita anggap berkompeten, sangat jarang kita dapatkan keterangan yang jelas.

Jawaban mereka selalu abu-abu dan tidak tegas.

Sebutlah misalnya karpet dari China. Bea masuk produk jadinya dibebaskan. Tapi jikaIndonesia mengimpor bahan baku sebutlah chips dan benang dikenakan bea masuk masing-masing 10 dan 5 persen. Ini kan aneh. Negara pengekspornya sama-sama dari China.

Jadi jika karpet jadi dari China masuk ke Indonesia dan dihadapkan dengan karpet buatan Indonesia, harganya sudah jelas berbeda paling tidak dari bea masuk bahan baku tadi.

Demikian juga produk lainnya seperti alat pertanian, alat-alat kesehatan dan alat-alat mesin perkakas serta produk-produk lainnya lagi.

Seperri diketahui, baru-baru ini pemerintah memutuskan untuk membebaskan bea impor bahan baku 19 sektor industri. Pembebasan bea impor bahan baku sendiri diberikan untuk membantu industri dalam negeri yang terkena dampak negatif virus corona (Covid-19).

Pemerintah juga memastikan akan tetap menjaga industri dalam negeri di tengah kemudahan impor tersebut. Misalnya, jika bahan baku yang dibutuhkan sudah ada di Indonesia maka tidak perlu impor.

Di saat yang sama, pemerintah pun perlu menjamin bahwa industri manufaktur mendapatkan kecukupan bahan baku. Pasalnya sejumlah industri dalam negeri mulai kesulitan mendapatkan pasokan bahan baku.

Kita mengharap agar pembebasan bea masuk itu berlaku seterusnya tapi impor produk jadi dikenakan bea masukya.(penulis seorang wartawan tinggal di Jakarta)

CATEGORIES
TAGS