Imunisasi Wajib Diberikan pada Anak dan Merupakan Hak Anak

Loading

index

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Imunisasi atau pemberian vaksin merupakan upaya untuk meningkatkan kekebalan terhadap suatu penyakit agar si kecil terhindar dari berbagai penyakit yang dapat dicegah dengan pemberian vaksin tertentu.

“Imunisasi wajib diberikan pada anak dan merupakan hak anak.” ucap Jane Soepardi, Direktur Bina Kesehatan Anak Kementerian Kesehatan dalam acara Pekan Imunisasi Dunia di RSCM, Jakarta pada Kamis (22/4).

Jane mengatakan, negara sudah memutuskan bahwa imunisasi yang vaksinnya disediakan pemerintah itu wajib dan itu adalah hak anak. Jadi, tegas Jane, tidak boleh ada orangtua yang melarang sang anak mendapat vaksin. Bahkan, orang lain pun tidak boleh menghalang-halangi anak diimunisasi.

Dijelaskan oleh Jane, penyelenggaraan imunisasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 tahun 2013. Apabila ada yang berani menghasut vaksin itu berbahaya, lapor polisi saja. Ini ada peraturan pemerintah. Sebab, menurut Jane, orang yang menghalangi imunisasi berarti melanggar Undang-undang.

Hingga saat ini, sudah ada tujuh jenis vaksin yang termasuk program imunisasi yang diberikan gratis oleh pemerintah. Vaksin itu untuk mencegah hepatitis B, polio, campak, tetanus, pertusis , difteri, dan vaksin haemophilus influenza type B untuk mencegah pneumonia dan meningitis.

Serupa, Sri Rezeki Hadinegoro, Anggota Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia mengatakan priotritas negara adalah penyakit mematikan dan menyebabkan cacat. Kemenkes sudah sangat bagus dengan vaksin untuk tujuh penyakit. Dan pemerintah sedang berupaya untuk memberikan imunisasi gratis bagi vaksin lainnya.(rika)

 

 

CATEGORIES
TAGS