Indonesia Butuhkan Peraturan yang “Good For The Many”

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

 

PERTAMA, di masyarakat sekarang ini terus ramai soal Undang Undang Cipta Kerja (UU-CK) dengan berbagai sudut pandangnya. Tentu ada subyektifitas dan obyektifitas sehingga menimbulkan  pro-kontra. Penulis tidak akan  membahas UU-CK, tapi hanya ingin menyampaikan satu sudut pandang bahwa berbangsa dan bernegara membutuhkan adanya peraturan yang mengikat bagi warganya tanpa kecuali.

Dan peraturan itu dapat berupa hukum dasar dan peraturan-peraturan dasar yang mengatur lalu lintas berkehidupan segenap rakyatnya di banyak bidang agar ada keteraturan dan ketertiban.

KEDUA, membuat aturan yang good for many diperlukan seiring adanya kewajiban Pemerintah untuk menjalankan peran dan fungsinya untuk menyelamatkan kepentingan publik.

Dalam pembukaan UUD 1945 dikatakan sebagai upaya untuk melindungi segenap bangsa, guna memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dengan demikian, aturan yang good for many dapat dipandang sebagai konsep pengaturan yang bersifat inklusif, sehingga tidak bersifat eksklusif. Berarti setiap produk pengaturan yang dibuat harus mencerminkan kebutuhan para pemangku kepentingan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang secara inklusif kepentingannya harus diakomodasi agar tidak berlawanan dengan semangat yang ada dalam pembukaan UUD 1945 tersebut di atas.

KETIGA, azas good for many, acapkali “diabaikan” ketika mengatur  ekonomi. Apalagi ketika landasan pikirnya bersifat pragmatis. Misalnya hanya sekedar berorientasi untuk mengejar pertumbuhan ekonomi semata. Orientasi ini tidak salah, tetapi dipandang tidak tepat karena ekonomi bukan soal pertumbuhan, tapi menyangkut aspek yang lebih luas dari itu.

Contoh paling gampang adalah harus mencerminkan rasa keadilan, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup dan membuka akses ke sumber daya dan lain-lain. Dapat dicatat , produk kebijakan dan regulasi seperti dikatakan para ahli bahwa kebijakan publik di bidang apapun adalah anak dari idiologi, apapun idiologinya.

Indonesia menganut idiologi Pancasila dan landasan konstitusi UUD 1945, sehingga berbagai kebijakan dan regulasi yang dibuat harus selaras dengan Pancasila dan UUD 1945. Tidak benar jika landasannya berkiblat pada strategi Konsensus Washington sebagai bapak idiologinya yang doktrinnya adalah liberalisasi dan privatisasi, yang kemudian seluruh aturan yang dianggap tidak selaras dengan itu dibongkar dan di-deregulasi secara kolosal.

Tidak Melawan Arus

KEEMPAT, sudah beberapa kali penulis mencoba menguak tentang tema pentingnya pengaturan yang good for many dalam berbagai perspektif. Di antaranya diungkap bahwa  aturan di bidang ekonomi sebagai contoh, semestinya tidak melawan arus dari semangat pengaturan yang ditetapkan dalam pasal 33 dan 34 UUD 1945 dengan tema besar “Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial”.

Sebab itu, jikapun kita membutuhkan pengaturan semacam Omnibus Law maka temanya adalah pengaturan tentang Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial.

Alasanya karena Indonesia lebih membutuhkan adanya aturan yang turun dari sebuah idiologi nasional.Terkait dengan ini  maka sejatinya Indonesia lebih membutuhkan langkah besar yang strategis, yakni melakukan re-writing the rules  ketimbang deregulasi. Tujuannya untuk merapikan aturan agar terjadi harmonisasi dan sinkronisasi serta kepastian hukum. Di sisi lain adalah tegaknya law and order.

KELIMA, deregulasi mungkin penting, tapi re-regulasi adalah jauh lebih  penting karena Indonesia lebih banyak menghadapi masalah tumpang tindih aturan. Deregulasi adalah lebih bermodus melanggengkan  kepentingan kapitalisme dan liberalisme bercokol di setiap negara. Target sistem ini adalah mengkapitalisasi aset nasional menjadi aset global. Atau menginternasionalisasi aset  nasional, sehingga praktis sebagian besar PDB ekonomi menjadi di bawah  kendali mereka. Protes terhadap praktek kapitalisasi dan liberalisasi telah terjadi di berbagai belahan dunia.

Alasannya karena lebih menguntungkan negara industri maju. Dalam narasi politik disebut telah mencabut kedaulatan negara berkembang, termasuk kemampuan membuat keputusan-keputusan di bidang-bidang penting yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.

KEENAM, kita memahami kondisinya dan yang pasti, banyak tokoh dunia dan nasional yang memandang bahwa kapitalisasi dan liberalisasi sudah saatnya harus dikoreksi karena telah menimbulkan ketidakadilan. Arahnya jelas yaitu agar kebijakan dan regulasi tidak menumbuhkan situasi ketidakadilan karena dapat menjadi sumber konflik sosial, apalagi sampai  mengarah pada mencabut sebagian besar kedaulatan negara. Menarik apa yang di sampaikan oleh Moh Yunus pendiri Grameen Bank di Bangladesh yang menyampaikan pandangannya bahwa diperlukan re-orientasi kebijakan untuk menciptakan sistem kapitalisme baru yang memihak kaum miskin, sampai pada tahap dimana Moh Yunus mengembangkan model bisnis sosial di negaranya.

Moh Yunus sendiri adalah seorang ekonom peraih hadiah Nobel Perdamaian. Sebelum ini, di Indonesia sendiri ada sosok Dr Moh Hatta pelopor pemikiran tentang pentingnya gerakan koperasi dan Prof Mubiyarto dari UGM yang menggagas konsep ekonomi Pancasila.

KETUJUH, menuju Indonesia yang lebih baik yang makin berkeadilan, maka Indonesia memang membutuhkan re-writing the rules agar bisa memproduksi berbagai kebijakan dan regulasi yang good for many. Tentunya baik bagi semua pemangku kepentingan. Atau menjadi tidak baik jika hanya ditujukan untuk menjadi alat pemuas kelompok masyarakat tertentu. Jika ini terjadi, maka seperti yang dikhawatirkan oleh Dr Milton Friedman bahwa efek pembiaran jika situasi semacam itu terus terjadi dimana dominasi kelompok bisnis mapan bercokol akan menghasilkan masalah, termasuk kelumpuhan pemerintahan menghadapi korporasi bisnis mapan dan ketimpangan pendapatan.

Kita tidak mengharapkan hal yang seperti itu terjadi di negeri ini karena pasti bakal menimbulkan masalah sosial ekonomi yang makin menjauhkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat. Salah satu alasan sebagian masyarakat menolak UU-CK karena mengusik rasa keadilan bagi seluruh rakyat. Inilah mengapa setiap bentuk pengaturan harus good for many. Esensinya  adalah harus mampu menciptakan ekosistem yang selaras,dan seimbang untuk mewadahi kebutuhan para pemangku kepentingan. Semoga bermanfaat dan salam sehat. (penulis adalah pemerhati ekonomi dan industri tinggal di Jakarta.)

CATEGORIES
TAGS