Indonesia Memerlukan “Pengarahan” dan “Pengerahan”

Loading

Oleh: Fauzi Azis

Fauzi Azis

Fauzi Azis

LANGKAH ini yang perlu dilakukan oleh pemerintah agar negeri ini bisa terus bergerak maju untuk mengejar ketertinggalannya dengan bangsa lain di dunia. Agar kualitas kehidupan berbangsa dan bernegaranya makin meningkat dan tata kelolanya semakin baik. Soal kita sejatinya lebih banyak berkaitan dengan yang satu ini, yakni tata kelola. Pengarahan dan pengerahan hakekatnya adalah bagian tak terpisahkan dari sistem tata kelola. Pengarahan dalam konteks ini adalah sebuah ikhtiar agar bangsa dan negara ini mempunyai peta jalan yang menyeluruh mewujudkan kehidupan yang sejahtera, adil dan makmur.

Sebuah peta jalan yang disepakati bersama oleh seluruh komponen bangsa, bukan yang dibuat oleh parpol atau pemerintah atau DPR saja .Di bidang ekonomi sebagai contoh, peta jalannya akan dirumuskan seperti apa ketika bangsa dan negara ini harus melaksanakannya sesuai amanat pasal 33 UUD 1945.

Di sektor tradable kita punya tiga komponen utama yang masing-masing atau bersama-sama harus diarahkan agar mampu menjadi sektor produksi yang berhasil mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Ketiga sektor tersebut adalah pertanian dalam arti luas, pertambangan dan industri pengolahan.

Kalau kita amati pertumbuhannya ketiga sektor tersebut secara komulatif tidak terlalu menjanjikan, hanya sekitar 4% per tahun. Sementara itu,sektor non tradablenya (sektor jasa) secara komulatif tumbuh rata-rata 7% per tahun. Kalau kita kembalikan ke semangat pasal 33 UUD 1945, sesungguhnya sistem ekonomi nasional yang harus diperkuat dan dikelola dengan baik adalah peningkatan produksi pada ketiga sektor tradable.

Kalau kita berbicara tentang konsep ketahanan pangan,energi dan kualitas pertumbuhan yang lebih berkelanjutan. maka melaksanakan industrialisasi adalah menjadi jawabannya. Kebijakan adalah soal pilihan dan negara harus menentukan pilihan kebijakan yang tentu harus sesuai dengan yang diamanatkan konstitusi.

Peta jalannya yang disepakati oleh segenap komponen bangsa harus dibuat dan dilaksanakan berdasarkan semangat konstitusi. Tidak boleh lagi terjadi bangsa ini terombang- ambing oleh “kebingungan” mengelola sistem ekonomi nasionalnya, padahal kalau mendalami pengarahannya yang ada dalam konstitusi sudah cukup jelas rumusannya. Tidaklah salah kalau para tokoh negarawan di negeri ini berungkali mengingatkan agar seluruh kebijakan negara di bidang ekonomi atau di bidang yang lain harus tidak boleh keluar dari koridor Pancasila dan UUD 1945.

Tidak boleh diterabas dan dikanalisasi karena ada pihak lain yang lebih menghendaki sistem ekonomi yang bersifat liberal. Karena itu, sikap kritis yang muncul di masyarakat memberikan catatan bahwa meliberalisasikan sistem ekonomi nasional adalah cara berfikir yang tidak selaras dengan Pancasila dan UUD 1945.

Visi dan misi bangsa dan negara sejatinya secara utuh sudah ada semua dalam Pancasila secara filosofis,dan dalam UUD 1945 secara konstitusional. Para pengelola kebijakan negara tidak perlu repot-repot membuat visi dan misi negara dalam versinya sendir. Pengelola kebijakan negara di negeri ini tinggal melaksanakan saja apa yang sudah di dalam kedua landasan utama tersebut dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil dan makmur.

Sedangkan konsep pengerahan yang dimaksud adalah cara pengorganisasian seluruh sumberdaya yang kita miliki apakah berupa modal alam, manusia, fisik dan modal sosial dalam rangka membangun negeri mewujudkan mimpinya menjadi bangsa yang berperadaban dan menjadi negara yang maju karena selalu terpimpin oleh kepemimpinan nasional yang kuat.

Pengerahan kekuatan sumber daya memang memerlukan syarat kepemimpinan yang kuat, independen,dan memilki komitmen politik yang tinggi agar mampu menjalankan tugas kepemimpinannya dengan berhasil. Selama ini kekuatan sumber daya nasional kurang terurus dengan baik akibat tata cara pengorganisasiannya buruk.

Bahkan dalam hal tertentu seperti dalam aspek pengelolaan sumber daya kebudayaan tidak mendapat perhatian yang maksimal dari negara.Padahal negara mempunyai kewajiban untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS