Indonesia Tutup Pintu bagi Bank Asing

Loading

fgfgh

JAKARTA, (tubasmedia.com)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menutup rapat pintu bagi bank asing (Kantor Cabang Bank Asing/KCBA) yang ingin membuka jaringannya di Indonesia. Apa alasanya ? “Tidak ada tambahan KCBA, hanya kantor perwakilan yang masih bisa,” kata Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK di Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Menurut Nelson kantor perwakilan bank asing berbeda dengan KCBA. Kantor perwakilan tidak bersifat operasional dan fungsinya lebih banyak sebagai penghubung kepentingan kantor pusatnya dengan nasabah atau calon nasabah di Indonesia.

OJK tetap membuka kemungkinan bank asing masuk ke Indonesia dengan catatan mengakuisisi bank yang sudah eksis. Saat ini ada 10 KCBA yang tercatat di direktori perbankan Indonesia. KCBA tersebut Bank of America, N.A, The Royal Bank of Scotland N.V, Bangkok Bank Pcl, Citibank N.A, The Hongkong & Shanghai B.C (HCBC), Ltd, Bank of China Limited, Deutche Bank Ag, JP. Morgan Chase Bank, N.A, The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd, dan Standard Chartered Bank.

Kemungkinan, jumlah KCBA tersebut bakal berkurang. Itu setelah muncul rencana HSBC Holdings Ltd berencana untuk mengalihkan seluruh asetnya di Indonesia ke Bank Ekonomi Rahardja.(siswoyo)

CATEGORIES
TAGS