Site icon TubasMedia.com

Industri Hasil Tembakau Kontributor Besar Pendapatan Negara

Loading

191114-industri-1

KUDUS, (tubasmedia.com) – Menteri Perindustrian Saleh Husin, Rabu (19/11) meninjau objek industri di Kudus seperti industri rokok PT Djarum, industri furniture PT Kudos, dan industri kertas PT Pura Barutama. Menperin didampingi Dirjen Industri Agro Panggah Susanto dan Sekjen Kemenperin Ansari Bukhari melakukan dialog dengan pelaku usaha untuk mencari masukan untuk merumuskan kebijakan pengembangan industri nasional.

Menurut Menperin, industri hasil tembakau merupakan industri hasil pertanian yang mampu memberikan kontribusi pendapatan besar kepada negara melalui cukai dan pajak. Industri ini juga menyerap banyak tenaga kerja terutama buruh linting dan menciptakan efek ganda perekonomian pada skala kecil-mikro seperti para petani tembakau, petani cengkeh, para penjual rokok mau pun skala yang menengah besar seperti industri kertas rokok, industri kemasan, percetakan, para distributor, jasa angkutan dan lain-lain.

Indonesia telah memiliki peraturan pengendalian produk tembakau yang sudah sangat memadai yaitu Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. PP ini telah mengadopsi sebagian besar pasal-pasal dalam guidelines FCTC.

Di samping itu, peraturan Menteri telah diberlakukan dalam rangka mengawasi dan mengendalikan dampak rokok terutama terhadap kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian berketetapan bahwa pemerintah Indonesia tidak perlu mengadopsi dan meratifikasi FCTC karena peraturan perundang undangan yang ada sudah sangat memadai untuk mengawasi dan mengendalikan industri rokok nasional.

Kementerian Perindustrian sedang menyusun roadmap produksi industri hasil tembakau 2015-2019 agar dapat diketahui perkiraan perkembangan produksi rokok dalam 5 tahun ke depan. “Semoga roadmap ini dapat menjadi referensi bagi kementerian terkait lainnya untuk menyusun rodamap produksi tembakau dan cengkeh bagi Kementerian Pertanian, roadmap cukai bagi Kementerian Keuangan dan roadmap kesehatan masyarakat bagi Kementerian Kesehatan,” tegas Menperin.

Menperin menegaskan Industri pulp dan kertas merupakan salah satu industri andalan nasional karena didukung oleh ketersedian bahan baku yang mencukupi dan sumberdaya manusia yang terampil. Saat ini, kapasitas terpasang industri pulp dan kertas yang kita miliki masing- masing sebesar 7,9 juta ton/tahun pulp dan 12,9 juta ton/tahun kertas.

Sedangkan realisasi produksi industri pulp dan kertas masing- masing sebesar 6,2 juta ton pulp dan 10,9 juta ton kertas. Tahun 2013 kedua industri ini memberikan sumbangan ekspor masing – masing sebesar 3,7 juta ton pulp dengan nilai sebesar US$ 1,8 juta dan 4,1 juta ton kertas dengan nilai sebesar US $ 3,7 juta.

Indonesia merupakan salah satu produsen pulp dan kertas terkemuka di dunia dalam hal ini peringkat ke- 9 untuk industri pulp dan peringkat ke- 6 untuk industri kertas, sementara itu di tingkat Asia Indonesia menempati peringkat ke 3 untuk industri pulp dan kertas dan peringkat pertama di negara-negara ASEAN. Ke depan, industri pulp dan kertas memiliki peluang yang sangat potensial mengingat kebutuhan kertas dunia diperkirakan tumbuh rata-rata sebesar 2,1% per tahun, dimana saat ini kebutuhan kertas dunia sebesar 394 juta ton dan diperkirakan akan meningkat menjadi 490 juta ton pada tahun 2020. (edi)

Exit mobile version