Industri Properti Terancam Liberalisasi

Loading

Laporan : Redaksi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Pemerhati perumahan khawatir industri properti di Tanah Air akan tergiring ke arah liberalisasi karena status kepemilikan asing dalam RUU Rumah Susun dinilai berbenturan dengan UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pakar perumahan dan permukiman Institut Teknologi Bandung (ITB) M. Jehansyah Siregar menjelaskan di tengah sistem penyediaan perumahan Indonesia yang masih lemah, liberalisasi bisa berdampak pada pengabaikan komitmen terhadap masalah perumahan rakyat.

Menurut dia, pada Pasal 52 Ayat 1 RUU Rusun dinyatakan orang asing atau badan hukum asing di Indonesia dapat memiliki satuan rumah susun (sarusun) di atas tanah hak pakai atau sarusun tanpa tanah bersama melalui pembelian tunai.

Namun, pada Pasal 52 UU PKP yang baru disahkan dinyatakan orang asing dapat menghuni atau menempati rumah dengan cara hak sewa atau hak pakai. Menurut dia, status hak sewa, hak pakai dan kepemilikan pada kedua produk hukum tersebut dinilai memiliki pengertian yang berlainan, sehingga harus dijernihkan. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS