Site icon TubasMedia.com

Industri Terdampak Corona akan Terima Insentif Tambahan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan saat ini pemerintah sedang menyiapkan insentif atau stimulus tambahan untuk industri nasional yang terdampak pandemi COVID-19.

Agus menjelaskan pemerintah sebelumnya sudah menggelontorkan beragam insentif untuk dunia usaha, misalnya saja keringanan pajak dan kemudahan ekspor.

“Pemerintah tidak berhenti di situ. Pada saat ini pemerintah juga sedang secara intensif membahas tambahan-tambahan insentif atau stimulus yang akan kita arahkan kepada industri,” kata dia dalam Webinar di saluran YouTube Kemenperin, Selasa (9/6/2020).

Agus menjelaskan hari ini ada jadwal pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Kemungkinan salah satu yang akan dibicarakan adalah insentif tambahan untuk industri.

Dia menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan adanya keringanan pembayaran listrik oleh industri. Berdasarkan bahan paparannya, usulan yang diajukan adalah penghapusan rekening minimum pemakaian 40 jam nyala termasuk untuk pelanggan industri premium 233 jam nyala, yaitu dari periode 1 April-31 Desember 2020. Pembayaran sesuai dengan jumlah pemakaian penggunaan listrik. Jumlah stimulus yang dibutuhkan sebesar Rp 1,85 triliun selama 9 bulan.

“Nah ini barangkali juga yang akan kami bahas ya bersama Pak Menko, antara lain ini yang akan kami bahas keringanan pembayaran listrik,” sebutnya.

Selanjutnya adalah penundaan pembayaran 50% tagihan PLN selama 6 bulan mulai April-September 2020 dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan. Lalu penghapusan denda keterlambatan pembayaran.

Kemudian berkaitan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Poin yang diusulkan adalah penghapusan pembayaran minimum per kontrak, pembayaran sesuai dengan jumlah pemakaian.

“Kemudian juga penghapusan PPN untuk bahan baku lokal tujuan ekspor, penangguhan pembayaran PPN 90 hari dan lain-lain dan sebagainya.

Berikutnya restrukturisasi kredit dan stimulus modal kerja dengan menetapkan sejumlah kriteria, misalnya track record terhadap pajak dan cicilan kredit, memiliki prospek bisnis yang baik, penyerapan tenaga kerja, terdampak berat COVID-19, dan memaksimalkan penggunaan bahan baku dalam negeri.

Berdasarkan bahan paparan Agus, kondisi saat ini Rp 700 triliun kredit untuk industri manufaktur, sekitar 25% yang telah mengusulkan untuk direstrukturisasi.

“Dengan upaya-upaya tersebut tentu diharapkan industri dapat tetap tumbuh dan perekonomian nasional dapat terus dijaga pada tren positif,” tambahnya.(sabar)

Exit mobile version