Site icon TubasMedia.com

Ingin Melarikan Diri, Bahar Smith Diringkus Polisi

Loading

BANDUNG, (tubasmedia.com) – Habib Bahar bin Smith ditahan penyidik Polda Jabar usai jadi tersangka penganiayaan dua anak di Pesantren Tajul Alawiyyin Bogor beberapa waktu lalu.

Penahanan Bahar bin Smith itu karena polisi mendapat informasi Bahar bin Smith akan melarikan diri dan diamankan oleh pimpinan tertingginya.

Hal itu disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo keterangan tertulis, Selasa (18/12/2018).

“Adanya informasi tersangka BS ( Bahar bin Smith) akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan,” ujar Dedi Prasetyo.

Dedi tak merinci siapa pimpinan tertinggi yang dimaksud. Namun, Dedi Prasetyo mengungkapkan, ada seseorang berinisial I yang akan ‘mengondisikan’ kasus penganiayaan yang menjerat Bahar bin Smith.

Termasuk mengondisikan korban dan keluarga korban. Oleh karena itu, penyidik memilih menahan Bahar bin Smith untuk mewaspadai hal tersebut terjadi.

Selain itu, lanjut Dedi Prasetyo, hasil penelusuran tim penyidik di lapangan, diketahui Bahar bin Smith telah menggunakan alat komunikasi dan mengganti sejumlah akun media sosialnya dengan nama Rizal.

Bahar bin Smith mengganti nama itu ketika mengetahui video penganiayaan tersebut jadi viral.

“Setelah tahu video penganiayaan itu viral, di salah satu akun yang disebarkan, yang bersangkutan sempat mengganti akun dan akun-akun tersangka diganti jadi nama Rizal,” tutur Dedi.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menambahkan, penahanan Bahar bin Smith dalam kapasitasnya sebagai tersangka penganiayaan anak di bawah umur di Bogor, Jabar.

Kasus dugaan penganiayaan remaja oleh Bahar bin Smith diduga terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jabar, pada 1 Desember 2018.

Penganiayaan dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU (17) dan JA (18). Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Bogor.

Atas perbuatannya, Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto Pasal 333 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(red)

 

Exit mobile version