Site icon TubasMedia.com

Ini Cara Mengurus Paspor yang Hilang

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Bagi Anda yang ingin bepergian ke luar negeri, memiliki paspor adalah wajib hukumnya. Pengertian paspor tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam UU tersebut, paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara dan berlaku selama jangka waktu tertentu. Nantinya paspor akan ditunjukkan kepada petugas imigrasi saat WNI ingin memasuki wilayah negara lain.

Lantas, bagaimana jika paspor hilang atau rusak? Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Achmad NurSaleh mengatakan, warga yang ingin mengurus paspor hilang atau rusak bisa langsung datang ke kantor imigrasi tanpa perlu menggunakan aplikasi M-Paspor. M-paspor merupakan aplikasi pengajuan permohonan paspor yang memungkinkan pengguna untuk mengisi formular secara elektronik serta mengunggah berkas secara mandiri.

“Nanti pemegang paspor akan dimintai keterangan oleh petugas sehubungan dengan kerusakan atau kehilangan paspornya,” kata Saleh, seperti rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (28/9/2022).

Menurutnya, pengurusan paspor rusak harus memenuhi beberapa kriteria. Kerusakan paspor tersebut disebabkan di luar proses penerbitan, seperti robek, basah, terbakar dan tercoret, akibatnya, keterangan di dalam paspor menjadi tidak jelas dan tidak dapat terbaca oleh sistem.

Penggantian Paspor Rusak dan Biayanya

Warga yang ingin mengurus paspor rusak harus membayar denda sebesar Rp 500.000, baik untuk paspor yang masih berlaku maupun sudah kedaluarsa.

“Biaya tersebut belum termasuk harga blangko paspor sebesar Rp 350.000,” jelas dia.

Untuk paspor hilang, warga terlebih dahulu harus melapor ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan. Hal ini berlaku untuk warga yang kehilangan paspor di dalam dan luar negeri. Bagi warga yang kehilangan paspor di luar negeri, nantinya harus dilanjutkan melapor ke kedutaan besar terdekat. Penggantian paspor yang hilang dikenakan biaya Rp 1.000.000 dan Rp 350.000 untuk blangko pasor.

Dokumen yang Diperlukan

Beberapa dokumen yang harus disipakan untuk mengurus paspor hilang atau rusak di kantor imigrasi adalah:

-Surat keterangan hilang dari kepolisian (khusus untuk paspor hilang),

-Kartu Tanda Penduduk

-Kartu Keluarga

-Akta lahir dan atau

-Ijazah SD/SMP/SMA (sabar)

 

 

Exit mobile version