Site icon TubasMedia.com

Ini Dia Daftar Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB Ketat

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat mulai Senin (14/9/2020)  karena kasus infeksi Covid-19 di Ibu Kota melonjak secara signifikan.

PSBB DKI Jakarta diatur melalui tiga Peraturan Gubernur (Pergub), yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020. Aturan-aturan yang ada membatasi aktivitas sosial dan mobilitas masyarakat dengan harapan dapat menekan penyebaran kasus virus corona.

Selain itu, masyarakat juga diwajibkan menjalankan protokol kesehatan. Jika melanggar prokotol kesehatan selama PSBB di Jakarta, bersiap dikenakan sanksi. Apa saja sanksinya?

Sanksi

Melansir informasi resmi Pemprov DKI Jakarta, peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan akan ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang berdasarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

Penegakan disiplin ini dilakukan bersama oleh TNI, Polri, Satpol PP, dan organisasi perangkat daerah terakit. Berikut beberapa sanksi pelanggaran protokol kesehatan:

Pelanggaran pemakaian masker

  1. Tidak memakai masker 1 kali: kerja sosial 1 jam atau

denda Rp 250.000

  1. Tidak memakai masker 2 kali: kerja sosial 2 jam atau

denda Rp 500.000

  1. Tidak memakai masker 3 kali: kerja sosial 3 jam atau

denda Rp 750.000

  1. Tidak memakai masker 4 kali: kerja sosial 4 jam atau

denda Rp 1.000.000

Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan

  1. Ditemukan kasus positif: dilakukan penutupan paling

sedikit 1×24 jam untuk disinfektan

  1. Melanggar protokol kesehatan 1 kali: penutupan paling

lama 3×24 jam

  1. Melanggar protokol kesehatan 2 kali: denda

administratif Rp 50.000.000

  1. Melanggar protokol kesehatan 3 kali: denda

administratif Rp 100.000.000

  1. Melanggar protokol kesehatan 4 kali: denda

administratif Rp 150.000.000

  1. Terlambat membayar denda lebih dari 7 hari:

pencabutan izin usaha (sabar)

 

Exit mobile version