Ini Jam Operasional Transjakarta, KRL, MRT dan KCI Selama PSBB Ketat

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hari ini hingga 27 September 2020.

Warga Pemprov DKI membatasi waktu operasional dan jumlah penumpang transportasi umum maksimal 50 persen selama PSBB pengetatan.

“Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk membatasi jam operasional sesuai pengaturan,” bunyi Pasal 18 Ayat 7 Pergub tersebut.

Berikut jadwal operasional Transjakarta, KRL, MRT dan KCI selama PSBB pengetatan:

  1. Transjakarta Dikutip dari Instagram @pt_transjakarta, layanan Transjakarta beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 22.00 selama PSBB pengetatan. Jumlah penumpang akan dibatasi menjadi 60 penumpang untuk bus gandeng dan 30 penumpang untuk bus besar dengan jaga jarak antar pelanggan minimal 1 lencang tangan.
  2. KRL Kereta Rel Listrik (KRL) di DKI Jakarta akan beroperasi pada pukul 04.00-21.00 WIB. Bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, setiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Sementara itu, balita tidak diperbolehkan naik KRL.

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator KRL juga membatasi tiap kereta hanya dapat diisi 74 orang. Jumlah 74 orang ini adalah sekitar 45 persen dari kapasitas kereta.

  1. MRT Dikutip dari Instagram @mrtjakarta, MRT Jakarta beroperasi dari pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB dengan jarak antar kereta (headway) 5 menit di jam sibuk dan 10 menit di jam normal. PT MRT Jakarta juga memberlakukan pembatasan jumlah penumpang yakni 62-67 orang dalam satu kereta dengan mewajibkan penerapan protokol kesehatan.
  2. LRT LRT beroperasi sejak pukul 05.30 hingga 21.00 WIB dengan headway selama 10 menit. Sementara itu, jumlah penumpang akan dibatasi 30 orang per kereta. Pemprov DKI juga meniadakan kebijakan ganjil genap selama PSBB pengetatan. Sementara itu, ojek online masih diperbolehkan mengangkut penumpang dengan penerapan protokol kesehatan. (sabar)
CATEGORIES
TAGS