Ini Masukan KPK Terkait Revisi UU KPK

Loading

ruki

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap revisi Undang-Undang KPK tidak berujung pelemahan terhadap KPK. Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menilai hal yang perlu direvisi dari undang-undang tersebut berkaitan dengan pemberian kewenangan KPK untuk mengangkat penyidik di luar Kepolisian dan Kejaksaan.

“Yang paling penting apapun itu, substansinya tidak boleh memperlemah KPK. Yang mendesak untuk segera direvisi pada tahun ini adalah tentang pemberian kewenangan KPK untuk mengangkat penyidik sendiri, diluar penyidik yang berasal dari Polri dan Kejaksaan,” kata Ruki melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa, (17/6/2015).

Di samping itu, Ruki berharap revisi UU KPK ini bisa meningkatkan peran, fungsi, status, dan struktur terkait penasihat KPK. Diharapkannya penasihat KPK nantinya bisa menjadi komite pengawas yang bertugas mengawasi, menasihati, dan memberi saran kepada pimpinan KPK. Ruki juga berharap KPK diperbolehkan untuk menghentikan penyidikan suatu kasus. “Memberi izin penghentian penyidikan kepada KPK, dan memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK,” tambah Ruki.

Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengungkapkan sejumlah ketentuan dalam UU KPK yang perlu ditinjau ulang melalui upaya revisi. Peninjauan itu terkait dengan kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses “pro-justisia”, terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung, serta terkait perlu dibentuknya Dewan Pengawas.

Hal lainnya mengenai pengaturan terkait pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan dan penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial. (hadi)

CATEGORIES
TAGS