Site icon TubasMedia.com

Inilah Sikap Pertama KPK “Sambut Baik Usul Yasonna Bebaskan Napi Koruptor”

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Alih-alih mengkritisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana kasus korupsi berusia senja di tengah pandemi Virus Corona.

Gagasan Yasonna itu tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Nantinya, narapidana kasus tindak pidana korupsi berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan akan dibebaskan.

“Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna sebagai respons yang adaptif terhadap wabah virus Covid-19, mengingat kapasitas pemasyarakatan kita telah lebih dari 300 persen,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis (2/4).

Ghufron menilai kebijakan yang hendak diambil Yasonna didasari prinsip kemanusiaan, yakni mencegah penularan Covid-19 terhadap para warga binaan.

Hanya saja, ia mengingatkan perubahan PP tersebut jangan sampai mengabaikan keadilan bagi warga binaan yang lain.

“Bagaimanapun kita tetap harus mempertimbangkan nilai kemanusiaan bagi narapidana,” imbuh dia, yang sebelumnya menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu. (red)

Exit mobile version