Institusi Polri “Ditabokin” Sandal Jepit

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

BANGSA Indonesia belum mau melupakan skandal “sejuta koin” atas kasus Prita Mulyasari. Kalau skandal “sejuta koin” waktu itu diarahkan untuk melawan kezaliman para hakim yang menghukum Prita, maka kali ini institusi Polri sedang “ditabokin” ribuan pasang sandal jepit. Bahkan rencananya seluruh sandal jepit berapa pun banyaknya akan diberikan kepada Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo.

Namun sebelum skandal sandal jepit ini mencuat ke permukaan, pada tahun 2009 majelis hakim pernah menghukum seorang warga Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto selama 15 hari penjara dengan masa percobaan 1 bulan kurungan hanya karena memetik jambu biji dari pohonnya tanpa setahu pemilik kemudian dituduh mencuri. Sebelumnya jaksa menuntut agar pria remaja itu dijatuhi hukuman 2 bulan 10 hari penjara.

Kemudian keprihatinan sosiologi hukum kembali terulang. Di Batang Jawa Tengah 4 orang warga Dukuh Sicentong Desa Kenconorejo Kecamatan Tayis yang masih memiliki hubungan keluarga dituduh mencuri 14 kilogram buah kapuk sisa panen milik sebuah perusahaan swasta. Mereka adalah Manisi, Sri Suratmi, Juwono dan Ruswono. Pada Februari 2010 Pengadilan Negeri Batam menghukum mereka masing-masing 24 hari penjara. Sebelumnya jaksa menuntut agar keempat terdakwa itu dijatuhi hukuman masing-masing 1 bulan penjara.

Kini di tengah gejolak sosial berkarakter kekerasan menuju penindasan di berbagai daerah menyangkut hak ulayat atas hak kepemilikan lahan produktif, lagi-lagi institusi Polri sedang berspekulasi mempertaruhkan kredibilitasnya. AAL seorang siswi SMK berusia 15 tahun di Palu Sulteng, jadi pesakitan gara-gara mencuri sendal jepit milik Briptu Harahap anggota Polwil Sulteng. Sebelum dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri Palu Sulteng, AAL yang dijebloskan ke sel tahanan sempat dianiaya ringan.

Akibatnya aspek keadilan sosial pun mulai terusik yang pada puncaknya rakyat mulai marah. Ungkapan kemarahan tidak dilakukan secara anarkhis melainkan dengan sindiran mendirikan Posko solidaritas sandal jepit. Posko sandal jepit peduli AAL di berbagai komunitas sosial semakin meluas, didirikan di beberapa daerah.

Di antaranya Posko sandal bekas peduli AAL cabang Bekasi di kompleks Angkara Puri Jalan Gandaria No.14 Jati Mekar Jati Asih Kota Bekasi masih menerima sumbangan sandal bekas dari warga untuk membantu AAL yang dihukum karena mencuri sandal bekas milik anggota Polri Briptu Harahap. Selasa lalu belasan petugas dari berbagai instansi pemerintahan, Polri dan TNI berdatangan ke Posko guna mengkonfirmasi keberadaan Posko sandal bekas cabang Bekasi tersebut.

Kedatangan petugas yang dinilai berlebihan itu sempat membuat kaget Eri Setiowati yang saat itu berada sendirian di rumah yang dijadikan Posko sandal bekas peduli AAL. Mengaku mendapat perintah dari Pak RW untuk mengecek Posko yang ada di Gandaria kasus sandal jepit. Informasi ini diterima dari Babinsa ke RW sengaja dikaburkan supaya kasus sesungguhnya yang terjadi kasus sandal jepit yang ada di Palu dicoba diskenariokan sehingga murni dijadikan kemungkinan menjadi kasus kriminal. Petugas Polri dan TNI itu menyamar dengan mengenalkan diri dari kelurahan, dari kecamatan dan dari Koramil.

Kedatangan mereka mengaku atas perintah langsung dari Mabes Polri. Namun Kadiv Humas Polri Irjen Saut Usman Nasution menyangkal Kapolri telah memerintahkan jajarannya untuk mendatangi Posko solidaritas Sandal Jepit dimaksud. Sebaliknya Mabes Polri menurut Nasution justru mengapresiasi keprihatinan yang disampaikan masyarakat terhadap kasus yang menimpa AAL.

Posko sandal bekas di Bekasi telah menyerahkan lebih dari 150 pasang sendal bekas ke Komisi Perlindingan Anak Indonesia. Diperkirakan semangat sandal bekas akan terus bertambah kendati Pengadilan Negeri Palu telah memutuskan hukuman bagi AAL yakni dipulangkan ke rumah orang tuanya sebagaimana Jaksa sebelumnya menuntut hukuman serupa. Sedang Briptu Simson Jhon Sipayung temannya Briptu Harahap pemilik sandal jepit itu telah dikenakan sanksi oleh atasanya karena menganiaya AAL***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS