Instrumen VPTI, Melindungi Industri Dalam Negeri

Loading

BANDUNG, (tubasmedia.com) – KSO Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia (SI) akan menerapkan kebijakan pengendalian impor melalui instrument Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI), yang dikenakan terhadap importasi barang melalui pemeriksaan di negara muat.

Hal ini mencuat dalam acara “Evaluasi Kinerja Industri Tahun 2016 dan Penyusunan Rencana Kegiatan 2017, Direktorat Industri Kimia Hilir” di Bandung kemarin.

Acara evaluasi yang berlangsung tiga hari (26-28 Januari 2017) dan menampilkan nara sumber dari Ditjen Bea Cukai, BKPM dan PT Survetor Indonesia itu dipimpin dan diarahkan Direktur Industri Kimia Hilir, Teddy Sianturi.

Menurut nara sumber dari PT SI, tujuan dari VPTI akan memastikan pemenuhan kewajiban administrasi impor dan sekaligus memastikan kebenaran & kesesuaian barang dalam jumlah, jenis, specs, HS, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan waktu pengapalan.

Tujuan lain dari instrumen tersebut untuk mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan impor, baik aspek administrasi maupun teknis dan membangun data base serta  menciptakan sistem monitoring impor.

Dikatakan bahwa yang menjadi sasaran dari instrument VPTI agar tercipta keseimbangan suplay & demand atas barang-barang yang dianggap strategis.

Juga impor akan terkendali sehingga neraca perdagangan  bisa terjaga. Demikian juga kebutuhan pangan akan terpenuhi dengan harga yang terkendali tanpa mengganggu penyerapan produksi dalam negeri.

Sasaran lain juga untuk menjaga persaingan pasar agar lebih sehat sehingga industri dalam negeri-pun dapat terlindungi. Selain itu, industri substitusi impor akan mampu tumbuh dan berkembang dan tidak kalah penting, keamanan Negara dan masyarakat dapat terjaga serta konsumen bisa terlindungi dari dampak negatif produk impor. (sabar)

CATEGORIES
TAGS