IPW : Ironis, Jokowi Langgar Undang-Undang!

Loading

neta-s-pane

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa pengangkatan Wakil Kepala Kepolisian RI, Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri adalah cacat hukum dan melanggar Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian.

“Jika terjadi kerusuhan massal di Indonesia saat ini, Presiden Jokowi harus bertanggung jawab karena membiarkan Polri dalam kondisi status quo tanpa kepemimpinan yang jelas,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, dalam siaran pers yang diterima tubasmedia.com di Jakarta, Sabtu (17/1/2015).

Dia mengingatkan agar Presiden Jokowi tidak mengangkat pelaksana tugas Kapolri tanpa meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. “Ironisnya, hingga saat ini Jokowi belum meminta persetujuan DPR. Jika DPR tidak menyetujui pengangkatan Plt Kapolri, Presiden wajib melantik Kapolri yang sudah mendapat persetujuan DPR,” paparnya.

Dia mengaku prihatin dengan sikap kebingungan Jokowi dalam menyikapi proses suksesi di Polri. Calon Kapolri yang diusulkannya dan sudah disetujui DPR tidak dilantik. “DPR sebagai ligitimasi suara rakyat. Tragisnya Jokowi larut dalam suara segelintir orang hingga menunda pelantikan BG sebagai Kapolri, yang dijadikan tersangka korupsi oleh KPK, yang sebenarnya belum memenuhi kekuatan hukum dan penuh rekayasa,” pungkasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS