Irman Gusman Dapat Jatah Rp 300/Kg dari Gula Impor

Loading

6145d

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketika menjabat Ketua DPD, Irman Gusman menelepon importir gula di Sumatera Barat (Sumbar), Memi dan meminta jatah Rp 300 per kg untuk gula impor.

Tapi menurut Irman hal itu adalah obrolan biasa saja. Mendengar hal itu, majelis hakim pun marah.

“Dari mana hitung-hitungan soal Rp 300?” kata ketua majelis hakim Nawawi Pamolango di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Selasa (22/11/2016).

“Jadi, saya tidak tahu persis. Jadi itu hanya obrolan biasa saja Yang Mulia, tanpa ada maksud untuk apa- apa,” jawab Irman.

Mendengar jawaban ini, Nawawi pun marah.

“Yang jelas, bagi Anda obrolan biasa, bagi kami luar biasa !? Anda omongin saja bagaimana bisa sampai Rp 300,” ucap Nawawi.

“Saya tidak ingat Yang Mulia. Saya ingin katakan, pembicaraan yang lebih luas itu adalah untuk pabrik gula. Kemudian bagaiamana perdagangan pabrik gula,” kata Irman mencoba menerangkan.

Jawaban Irman tidak memuaskan majelis. Nawawi kembali mencecarnya.

“Tapi ada pembicaran untuk Rp 300 ini? Saya tanyakan ke Anda ada omongan tentang Rp 300 ini tidak ?” dengan nada tinggi.

“Setahu saya tidak Yang Mulia,” jawab Irman pendek.

“Rp 300 untuk 3.000 ton tidak ?” tanya Nawawi mengejar.

“Tidak ada Yang Mulia,” jawab Irman.

Sebagaimana didakwakan jaksa KPK, Irman Gusman menerima suap Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya terkait pembelian kuota gula impor dari Perum Bulog Sumatera Barat. Irman disebut jaksa meminta Rp 300 untuk setiap kg gula yang dibeli CV Semesta Berjaya. (red)

CATEGORIES
TAGS