Istri Terdakwa Berteriak Protes Putusan Hakim

Loading

Oliyani berteriak histeris protes  pada hakim yang memvonis 2,6 tahun penjara pada suaminya Apaw. dijaga ketat kepolisian di PN Tasikmalaya (tubasmedia.com/hakri)

BERTERIAK – Oliyani berteriak histeris protes pada hakim yang memvonis 2,6 tahun penjara pada suaminya Apaw.
dijaga ketat kepolisian di PN Tasikmalaya (tubasmedia.com/hakri)

TASIKMALAYA, (tubasmedia.com) – Sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Soetopo Oey, yang dituduh melakukan penggelapan, Pasal 378 KUHP, oleh sepupunya, Orok, di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Senin (22/62015) sore, diwarnai kericuhan.

Oliyani, Istri terdakwa Soetopo, tidak menerima vonis hakim 2 tahun 6 bulan penjara terhadap suaminya. Ia menyebutkan, suaminya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Dengan suara lantang di dalam ruang sidang, Oliyani berteriak histeris, memprotes putusan itu.

Begitu pula terdakwa Soetopo, ikut berteriak. “Pak hakim saya tidak bersalah kenapa harus dihukum. Bapak hakim tidak adil dalam menyidangkan kasus saya,” kata Soetopo.

Sidang pembacaan vonis terdakwa terdakwa Soetopo dengan Hakim Ketua Agus Pancara S, anggota Riyanti Desiwati SH, MH., Jaksa Penuntut Umum Billi SH dan Sugih SH, tidak dihadiri (diboikot) pengacara terdakwa.

Di ruang sidang, Oliyani terus berteriak, meminta keadilan untuk suaminya Soetopo, karena dianggap dizalimi oleh sepupuhnya, Orok dan Dede Kamsoey, dalam kasus utang-piutang. (hakri miko)

CATEGORIES
TAGS