Isu, 30 Agustus Setya Novanto akan Ditahan KPK

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Rapat Paripurna memperingati HUT ke-72 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diwarnai rumor merebak segera ditahan ketuanya Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (30/8/2017).

“Itu rumor bolak balik seperti itu melulu(berkelanjujtan). Tetapi benar tidaknya saya tidak tahu persis, mudah-mudahan tidak seperti itu,” ujar Agung Laksono, mantan ketua umum Partai Golkar versi Rapimnas Ancol yang berseberangan dengan Aburizal Bakrie versi Rapimnas Bali, kepada wartawan parlemen di Senayan, Selasa (29/8/2017).

“Jadi, saya meminta semua pihak jangan mengembangkan dan hanyut dengan kabar burung itu,” paparnya.

Namun Agung Laksono enggan meramal apabila Setya Novanto ditahan KPK, secara otomatis terlepas Ketua Umum Partai Golkar lantaran ada mekanisme yang mengatur ketentuan tersebut.

Dari pantauan kuli tinta, Ketua DPR Setya Novanto terlihat lesu tak bersemangat saat mendatangi sejumlah ruangan termasuk Media Center Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Gedung DPR/MPR/DPD Senayan.

Setya Novanto ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus e-KTP sewaktu menjabat ketua Fraksi Partai Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR periode 2009-2014. Menyusul nama Setnov disebut-sebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh terdakwa Andy Narogong, serta terpidana Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, & Direktur Administrasi Pengelolaan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Soegiharto.(red)

CATEGORIES
TAGS