Izin Tak Lengkap, Pembangunan Apartemen Terus Berjalan

Loading

Ilustrasi Pembangunan

BOGOR,(tubasmedia.com) – Badan Perizinan Terpadu (BPT) Kabupaten Bogor mengklaim pengerjaan pembangunan apartemen, yang berlokasi di Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, tepatnya di depan Situ Cibinong sebagai kegiatan ilegal.

Humas BPT Kabupaten Bogor, Teguh Sugiarto mengatakan, pembangunan apartemen di depan Situ Cibinong tersebut, telah menyalahi aturan. Sebab, sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). “Pihak pengembang baru mengantongi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) saja,” kata Teguh kepada tubasmedia.com baru-baru ini.

Ia menambahkan, perlu diketahui, walaupun telah memiliki izin lokasi, bukan berarti dapat langsung membangun. Masih banyak proses yang harus ditempuh. Seperti Amdal Lalin, kajian teknis ketinggian bangunan yang sampai saat ini belum dipenuhi oleh pengembang apartemen.

“Setelah semua prosedur dalam melakukan pembangunan sudah ada, baru keluar IMB dan bisa membangun. Bukan sembarangan seperti yang mereka lakukan saat ini,” ujarnya.

Saat ditanya nama lengkap perusahaan yang mengelola pembangunan apartemen itu Teguh hanya menjelaskan, si pemilik masih sama dengan pihak Cibinong City Mall (CCM). Selain itu, ia menerangkan, pihaknya juga telah mendengar kabar, apartemen itu telah melakukan kegiatan promosi. Belum selesai sampai IMB, sudah melakukan promosi.

Sementara itu, Camat Cibinong, Bambang W Tawekal memaparkan, pihaknya sudah mengetahui tentang pembangunan apartemen di depan Situ Cibinong itu. Namun yang lebih mengetahui pihak Kelurahan Ciriung. “Sebab, sekitar tiga bulan yang lalu pihak kelurahan, pengembang dan warga, mengadakan rapat dan mensosialisasikan kepada masyarakat Ciriung terkait pembangunan apartemen itu. Sehingga, kami tidak menjelaskan secara rinci hasil dari pertemuan tersebut,” kata Camat berdalih. (syamsul)

CATEGORIES
TAGS