Jakarta Mengerikan, Pelanggar Protokol Kesehatan Dimasukkan ke Dalam Peti Mati…

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Satpol PP Jakarta Timur memberikan sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan dengan masuk ke dalam peti mati selama beberapa menit.

“Iya, ada yang kami beri sanksi dengan masuk ke dalam peti mati,” ujar Kasatpol Jakarta Timur Budhy Novian saat dihubungi, Kamis 3 September 2020.

Budhy menyatakan kejadian berawal dari pelanggar protokol kesehatan yang mengantre untuk kerja sosial di kawasan Pasar Rebo Jakarta Timur cukup banyak, berdasarkan Pergub kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan selama 60 menit.

Saat itu, kata Budhy, muncul usulan dari petugas untuk mengganti sanksi kerja sosial dengan masuk ke dalam peti mati yang biasa dibawa patroli bahaya Covid-19.

Budhy menyatakan dua warga di antara pelanggar tersebut mau untuk masuk peti mati sebagai sanksi karena melanggar PSBB. Menurut dia, pelanggar berada di dalam peti tersebut selama menghitung dari 1 sampai 100.

Ia menyebutkan jika sanksi masuk peti mati itu bukan kebijakan baru, namun hanya spontanitas oleh petugas untuk mengurai para pelanggar protokol kesehatan yang mengantre untuk kerja bakti.

“Spontanitas dari petugas, agar yang melanggar ini merenungi bahaya Covid-19 dengan masuk ke dalam peti mati,” katanya,” ujarnya. (sabar)

 

 

CATEGORIES
TAGS