Jaksa Pinangki belum Ditetapkan jadi Tersangka, Kenapa ?

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terkait jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

“Ini belum ditetapkan tersangkanya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).

Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah tim Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung menelaah laporan hasil pemeriksaan (LHP) Bidang Pengawasan Kejagung terhadap Pinangki. Laporan tersebut kemudian dijadikan bukti awal adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Hari mengatakan, pada tahap ini penyidik mengumpulkan bukti untuk menemukan tersangka.

“Jadi serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut menjadi terang tindak pidananya guna menentukan tersangkanya,” ucap dia.

Terkait kasus ini, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi yaitu Pinangki, Djoko Tjandra, serta Anita Kolopaking. Adapun Anita merupakan pengacara Djoko saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020. Sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejagung menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019. Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia. Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra. Pinangki lalu diberi hukuman disiplin. Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.(sabar)

 

CATEGORIES
TAGS