Jaksa Pinangki Wajib Diperiksa dalam Kasus Djoko Tjandra

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman menilai, penyidik Bareskrim Polri perlu memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Pinangki diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri. “Bareskrim mestinya memanggil Pinangki sebagai saksi untuk tersangka Brigjen Prasetijo Utomo karena dianggap mengetahui seluk beluknya terkait Joko Tjandra,” ucap Boyamin, Senin (3/8/2020).

Pinangki sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Setelah diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang tahun 2019.

Dalam salah satu perjalanan itu Pinangki diduga bertemu narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali tersebut. Pinangki lalu dijatuhi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.

Selain hukuman disiplin, Boyamin berpandangan, dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Pinangki juga perlu diusut. “Mestinya masuk ranah pidana karena dugaan gratifikasi dan bertemu buron,” ujar dia. Diketahui, setelah buron selama 11 tahun, Djoko Tjandra ditangkap di apartemen miliknya di Malaysia. Djoko mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (30/7/2020) malam. Dalam kasus pelariannya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka karena diduga membantu pelarian Djoko Tjandra. Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Selain Prasetijo, penyidik juga telah menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka. Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Joko Tjandra. Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo. (red)

CATEGORIES
TAGS