Jamkesda dan SKTM Dilema Bagi RSUD

Loading

Laporan: Redaksi

Jamkesda

Jamkesda

BANJAR, (Tubas) – SKM Tubas edisi 179 lalu memberitakan bahwa RSUD Garut hanya dapat bertahan hidup kurang lebih dua bulan lagi, jika tunggakan klaim Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebesar Rp 21 miliar tidak dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Garut ke pihak RSUD Garut.

Sementara itu, piutang RSUD Ciamis semakin membengkak, akibat kebijakan Pemerintah Kabupaten Ciamis yang membatasi biaya pengobatan bagi pasien miskin hanya sebesar Rp 1 juta per pasien dan selebihnya menjadi tanggung jawab pasien.

Dari kedua kasus RSUD tersebut ada perbedaan yang mendasar, yaitu RSUD Garut kemungkinan akan mendapatkan klaimnya bila Pemkab Garut mengalokasikan dana bantuan sosial dalam APBD perubahan. Akan tetapi pada kasus RSUD Ciamis, piutang tersebut menjadi piutang yang sulit tertagih karena hal tersebut ada pada pasien yang menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Sehingga, Jamkesda dan SKTM menjadi dilema bagi RSUD.

Kejadian ini mungkin tidak hanya terjadi pada kedua RSUD di atas, namun dapat terjadi pada RSUD lainnya yang melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam penerapan program Jamkesda, baik yang sudah menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) maupun yang belum, yang harus melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintah daerah, di antaranya progran Jamkesda.

Dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pada pasal 29 menyatakan bahwa rumah sakit wajib menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin. Akan tetapi pemerintah daerah pun tidak boleh melepaskan tanggung jawab, karena berdasarkan pasal 6 Undang-Undang tersebut menyatakan, pemerintah daerah wajib menjamin pembiayaan kesehatan di rumah sakit bagi fakir miskin atau orang tidak mampu. (mamay)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS