Jamu Ilegal Dimusnahkan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

CILACAP, (Tubas) – Ratusan ribu bungkus jamu ilegal dari berbagai merek hasil rampasan, pekan lalu, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap di Stasiun Karantina Pertanian Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap.

Barang bukti yang dimusnakan itu merupakan hasil sitaan dari kasus yang ditangani Kejari dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, serta tidak memenuhi standar pembuatan jamu yang ditetapkan. Jamu ilegal tersebut diketahui mengandung bahan kimia obat berbahaya, seperti paracetamol, penil butason, CTM, dexametason dan obat berbahaya lainnya. Ditaksir nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih.

Barang bukti tersebut terdiri dari 216 karton jamu berbagai merek dan jamu yang sudah siap edar, 28 kantong plastik bahan pembuat jamu seperti bubuk CTM, bubuk temulawak satu karung, bubuk amilum tiga zak, ratusan ribu kapsul dan puluhan plastik rol pembungkus jamu.

Kajari Cilacap, Sulijati menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terkait UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Tiga pemilik jamu ilegal, kini harus mendekam di dalam tahanan setelah divonis tiga hingga lima bulan penjara oleh pengadilan,” katanya. (estanto)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS