Jangan Pusing Soal Halal atau Haramnya Vaksinasi

Loading

index

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sangat disayangkan jika ada orangtua yang tidak memberikan imunisasi untuk anaknya dengan alasan khawatir akan haram atau halalnya vaksin imunisasi tersebut. Padahal imunisasi merupakan cara pencegahan paling hemat agar si kecil terhindar dari penyakit yang bisa dicegah dengan imunisasi.

“Sebagai contoh, jika si kecil tidak diberi imunisasi campak. Kemudian suatu hari si kecil terkena campak, sudah pasti jauh lebih mahal pengobatan untuk campak tersebut dibanding dari biaya vaksin itu sendiri” ucap Dr. Elizabeth Jane selaku Direktur Bina Kesehatan Anak Republik Indonesia di Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Mega Kuningan, Jakarta pada Senin (20/4).

Serupa, Asrorun Niam Sholeh, Sekretaris Majelis Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), sangat menyayangkan perdebatan yang terjadi di masyarakat soal apakah vaksin halal atau haram.

Asrorun mengatakan bahwa MUI telah mengeluarkan vaksin halal yang juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang produk makanan dan obat halal. Oleh sebab itu, sebiknya masyarakat menerima imunisasi sebagai pencegahan. (welda)

CATEGORIES
TAGS