Jika Aturannya tidak Probisnis atau Propasar…

Loading

IMG_0903.jpg2

Oleh: Fauzi Aziz

 

RODA ekonomi dua puluh empat jam berputar tiada henti. Ini pertanda kegiatan ekonomi berjalan. Semua pihak akan menarik manfaat akibat roda ekonomi berputar. Penikmat manfaat tersebut ada tiga pihak, pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.

Azas saling ketergantungan diantara ketiga penikmat dari adanya kegiatan ekonomi yang tumbuh berlaku bagi ketiganya. Mereka saling membutuhkan dalam satu mekanisme pasar yang bebas hambatan. Karena itu kegiatan ekonomi hakekatnya harus berjalan bebas hambatan. Kegiatan produksi dan distribusi harus terfasilitasi oleh sistem kebijakan ekonomi yang pada dasarnya harus tunduk pada hukum pasar yang bekerja. Pemerintah perlu hati-hati dalam melakukan intervensi karena tugas pemerintah sebagai pembuat kebijakan ekonomi adalah pemberi jalan agar roda ekonomi berjalan tanpa ada hambatan.

Jika produksi dan distribusi tersumbat, regulasi dan deregulasi diperlukan sebagai pemberi jalan. Jor-joran membuat aturan harus dihindari sebab jika aturan sektoral disemangati oleh “arogansi”, yang terjadi banyak  “jebakan batman” dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi yang dimotori oleh dunia usaha dan masyarakat.

Pada sisi lain, aturan juga dibuat untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pemangku kepentingan ekonomi. Aturan yang dibuat harus memberi jalan dan memberikan kemudahan dan insentif bagi dunia usaha dan masyarakat. Paket kebijakan ekonomi yang disemangati oleh deregulasi yang “kolosal” pada dasarnya cermin dari keadaan dimana pemerintah menyadari di negeri ini terdapat ribuan aturan yang tidak semuanya memberikan jalan terbaik bagi dunia usaha dan masyarakat memutar roda ekonomi.

Semangat mengaturnya berlebihan. Sementara itu semangatnya untuk membina dan mengembangkan sektor ekonomi menjadi kehilangan makna akibat aturannya tidak bersifat probisnis atau propasar.

Contoh lain adalah bekerjanya sistem ekonomi yang high cost terjadi akibat negeri ini terlalu banyak aturan sehingga kita dapat mengatakan sistem ekonomi nasional tidak mampu bekerja mengikuti hukum pasar akibat sangat regulatif.

Pemerintah pusat dan daerah sibuk menciptakan regulasi karena perintah undang-undang. Pengadaan barang dan jasa pemerintah juga dibuat dengan aturan yang sangat ketat. Semangatnya memang untuk menciptakan fairness, tetapi yang terjadi menjadi mesin perburuan rente.

Akibatnya, peran APBN sebagai salah satu mesin pertumbuhan ekonomi energinya terbatas. Kebijakan pemerintah dalam kondisi apapun harus mengambil manfaat dari setiap momentum yang ada. Keputusan-keputusan penting yang dibuat pemerintah harus bersifat luwes agar kondisi ekonomi kita mudah menyesuaikan diri setiap terjadi perkembangan baru, baik sifatnya positif atau negatif.

Inilah peran pemerintah sebagai pemberi jalan. Ketika dinamika ekonomi perkembangan menuju kearah positif, aturan yang mendistori harus dibongkar supaya kita dapat mengambil manfaat dari setiap momentum yang ada.

Sebaliknya perkembangannya menuju kearah negatif, dalam arti mengancam kegiatan ekonomi domestik, aturan harus cepat merespon sebagai tindakan pengamanan sekaligus melakukan langkah mitigasi yang diperlukan.

Disaat ekonomi memanas, ada remedy-nya yang dapat segera dioperasikan dan manakala ada kelesuan dan pelambatan, stimulusnya juga harus dapat difungsikan sehingga stabilitas ekonomi dapat selalu terjaga, baik disisi makro maupun mikro. Langkah makro yang dilakukan otoritas moneter dan fiskal dalam memandu hukum sudah baik, meski koordinasinya belum optimal.

Keduanya berfungsi sebagai penjaga stabilitas ekonomi dan perannya sebagai pemberi jalan bagi bekerjanya mekanisme pasar sudah baik. Langkah operasional mikro yang dilakukan pemerintah dalam melakukan fungsi pembinaan dan pengembangan sektor produktif di dunia usaha dan masyarakat terlalu banyak aturan sehingga peran pemerintah sebagai pemberi jalan menjadi kontra produktif.

Pemerintah sebagai pemberi jalan harus peka menyikapi dinamika dan fenomena ekonomi yang terjadi di masyarakat. Pemahaman atas lingkungan strategis yang berpengaruh sangat penting dan mesin birokrasi se bagai “dapurnya” yang menggodok berbagai kebijakan, pemerintah harus memahami lingkungan strategis tersebut. Regulasi yang membuat dunia usaha tidak leluasa melakukan manuver bisnis tentu sangat merugikan dunia usaha untuk melakukan kapitalisasi pasar.

Jika pemerintah gagal berperan sebagai pemberi jalan, dapat mengakibatkan ekonomi tumbuh lambat. Boleh jadi banyak perusahaan yang rugi, sehingga penerimaan pajak menjadi tidak optimal.

Penerimaan pajak yang tidak mencapai target tentu berpengaruh terhadap sisi pendapatan negara dalam APBN. Sementara itu disisi belanja dan pembiayaan karena negeri sedang terus membangun memerlukan belanja negara yang tidak kecil sehingga ruang defisit fiskal berpotensi membesar.

Penerimaan pajak yang tidak mencapai target, pemerintah harus menambah hutang untuk menutup defisit. Inilah dampak ketika di sektor mikro, ekonomi di dalam negeri terlalu banyak dijerat aturan yang mana aturan tersebut tidak diperlukan. (penulis adalah pemerhati masalah sosial ekonomi dan industri).

CATEGORIES
TAGS