Jika masih Merokok di Air Side Bandara lebih baik Pindah Kerja

Loading

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan akan melarang aktivitas merokok di air side bandara. Larangan tersebut akan diberlakukan karena merokok dinilai membayakan aktivitas penerbangan. Masalahnya, zona air side sangat dekat dengan aktivitas pengisian bahan bakar hingga parkir pesawat.

“Kita akan buat surat edaran dilarang merokok di air side. Kalau mau merokok harus pindah kerja saja, jangan kerja di situ,” kata Jonan di Kemenhub, Jakarta menanggapi pers, Rabu (3/6/15).

Sebelumnya Jonan bersama rombongan beberapa kali menemukan bukti-bukti aktivitas merokok di wilayah air side. “Di sana ditemukan puntung rokok di ruang operasi. Yang ngerokok nggak ada tapi puntung rokok banyak,” tandasnya.

Jonan mengambil contoh larangan merokok di dalam stasiun. Di Stasiun Besar Gambir, aktivitas merokok sama sekali dilarang. Apabila ada yang merokok, petugas stasiun akan menegur sangat keras. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS