Site icon TubasMedia.com

Jika Motivasi Jadi Kades Hanya Tergiur DD Rp1 Miliar, Mundur Saja

Loading

Camat Paranginan, Parlin Siahaan saat memberi sambutan pada acara pembukaan Penyuluhan Hukum di Paranginan Utara.

DOLOKSANGGUL, (tubasmedia.com) – Bila motivasi para Calon Kepala Desa (Cakades) menjadi Kepala Desa hanya melihat besaran anggaran Dana Desa (DD) yang Rp1 miliar per tahun, sebaiknya mundur saja.

Hal itu disampaikannya tim penyuluhn hukum dari Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), Bripka AH Sibarani pada acara penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat desa di Kantor Desa Paranginan Utara Senin 12/7.

Jikalau ada keluarga kita yang maju jadi Calon Kepala Desa hanya karena melihat anggaran DD yang nilainya hampir 1 miliar rupiah pertahun, atau karena dendam sebaiknya mundur saja.

“Kepala Desa itu bertugas membangun fisik desa dan mental masyarakat desa itu ke arah yang lebih baik, ” terangnya.

Sibarani menambahkan, hukum saat ini sudah lebih tegas dalam hal penggunaan Dana Desa hingga Polrì dan Kejaksaan melakukan penyuluhan hukum kepada perangkat desa dan Lembaga-lembaga desa lainnya.

Lanjut dia, terkait pengelolaan DD, dari Kepolisian ada dua upaya untuk penegakan hukum yaitu penegakan secara preventif dan  penegakan hukum terkait pengelolaan DD karena terkait uang negara. Pasalnya, setiap penyimpangan penggunaan DD muaranya adalah tindak pidana korupsi.

Polri telah memberikan pendampingan DD  yaitu dengan  Babinkamtibmas supaya di dalam pengelolaan DD tidak ada yang terjerat hukum karena kelalaiannya dalam menggunakan DD.

“Penegak hukum tidak lagi mencari cari kesalahan karena sudah ada penyuluhan, “tegasnya.

Keberhasilan Polri kata dia, adalah bila tidak ada lagi warga atau Kades yang terjerat hukum. Untuk itu tindakan preventif adalah bagaimana kita supaya patuh dan hormat terhadap hukum.

Sebelumnya pada pembukaan penyuluhan itu, Camat Paranginan Parlin Siahaan mengatakan agar seluruh kegiatan penyuluhan dapat diikuti dengan baik demi penyelenggaraan penggunaan DD yang lebih baik. “Kami berharap semuanya bekerja sesuai tupoksinya,” terang Parlin. Selain itu Parlin menjelaskan agar PPKM yang telah diumumkan melalui warta Gereja supaya dipatuhi.

Acara penyuluhan itu juga dihadiri Kasi Intel Kejaksaan Doloksanggul Hendra Sinaga SH MH, Herman Damanik Kasi di DP2MD, Pj Kades Paranginan Utara Anward JK Ompusunggu, masing-masing memberi pemaparan sesuai dengan tupoksi di hadapan Perangkat Desa, BPD dan Lembaga-lembaga desa serta tokoh masyarakat (edison ompusunggu)

Exit mobile version