Jimly Tuduh DPR Sudah Kurang Ajar!

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshidqie, mengatakan, ia tidak akan menjadi ahli hukum dalam sidang uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Jimly, ia tidak pernah dihubungi pihak DPR atau Sekretariat DPR dan diminta untuk memberikan pendapat kepada hakim konstitusi dalam uji materi tersebut.

Jimly mengaku baru tahu kalau namanya disebut sebagai ahli yang diajukan DPR.

“Belum pernah dihubungi, lah kok tiba-tiba DPR kirim surat menyatakan ke MK, itu kan enggak etis. Kurang ajar itu, saya tidak merasa nyaman disebutkan seperti itu,” kata Jimly, saat dihubungi, Kamis (14/9/2017).
Jimly mengatakan, ia memang mengenal orang-orang yang ada di DPR.

Akan tetapi, bukan berarti namanya bisa dengan mudah disebut akan menjadi ahli tanpa terlebih dahulu diminta dan dikonfirmasi.

“Saya kenal semua, baik semuanya sebagai pribadi. Tapi jangan karena kenal secara pribadi, anda (DPR) sembarangan,” kata Jimly.

Ia mengingatkan, sebagai lembaga apalagi merupakan lembaga negara, maka seharusnya DPR dapat melakukan fungsi dan kerja sesuai prosedur.

Sebelum mengajukan nama para ahli, sedianya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.

Jimly mengatakan, sejak tak menjabat sebagai hakim konstitusi pada 2008, ada beberapa kali permintaan untuk menjadi ahli di persidangan. Namun, hal itu selalu ditolaknya.
“Sampai sekarang, saya sekalipun tidak pernah mau jadi ahli. Siapa pun yang minta, karena saya merasa tidak pantas sebagai mantan Ketua MK dipakai untuk melegitimasi pendapat,” kata dia.

Sebelumnya, nama Jimly disebut akan menjadi ahli hukum dalam uji materi hak angket KPK. Jimly, diajukan oleh DPR.

Hal ini terungkap dalam sidang uji materi yang digelar Rabu (14/9/2017).

“Mahkamah juga menerima surat dari DPR bahwa DPR akan menghadirkan ahli sebanyak tiga orang, yaitu Yusril Ihza Mahendra, Jimly Asshiddiqie dan Romli Atmasasmita,” kata kata Wakil Ketua MK, Anwar Usman.(roris)

 

CATEGORIES
TAGS