Jokowi Dinilai Langgar Konstitusi Jika Tak Lantik BG

Loading

jokowi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Koalisi Aliansi Masyarakat Sipil Anti Kriminalisasi (AMSAK) yang terdiri dari mahasiswa UI, UNJ, UIJ, dan Ibnu Kholdun, mendesak Presiden Joko Widodo agar segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI.

Koordinator AMSAK, Taufan Aljazuli mengatakan, desakan tersebut disampaikan pihaknya, lantaran menurut mereka, Jokowi sudah seharusnya menghormati konstitusi, dan bertanggung jawab terhadap keputusan yang telah diambilnya.

Jika Jokowi tidak melantik Budi, tutur Taufan, berarti Presiden telah melanggar konstitusi. Pasalnya, dia menegaskan bahwa secara konstitusi mantan Kalemdikpol itu telah disetujui DPR untuk menjabat sebagai Kapolri.

“Sehingga tidak ada alasan sahih untuk tidak melantik beliau. Secara konstitusi, Komjen Budi Gunawan sudah sah untuk dilantik sebagai Kapolri karena telah disetujui oleh DPR,” kata Taufan dalam siaran persnya yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Taufan mengakui, proses pelantikan Kapolri saat itu tersendat karena ulah dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, di mana Budi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, tak lama setelah DPR menyetujui pencalonannya sebagai Kapolri tunggal yang diajukan Presiden.

“Meski begitu, Jokowi harus tegas dalam menyikapi kasus ini, serta melanjutkan amanah konstitusi. Sebab, pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri merupakan salah satu bukti bahwa presiden berjalan di atas konstitusi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Taufan mengingatkan, mengacu pada Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujan DPR, dan usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh presiden kepada DPR disertai dengan alasannya.

“Dengan kata lain, pelantikan Komjen Budi Gunawan mutlak dilakukan Jokowi sebagai Presiden, demi menjalankan konstitusi. Untuk itu, kami mendesak Presiden agar menghormati konstitusi dan keputusan yang diambilnya itu, dengan cara melantik Komjen Budi Gunawan segera,” katanya.

Adapun soal penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK, Taufan menilai, itu lebih merupakan tindakan kriminalisasi, yang tak ada kaitannya dengan pelantikan. Sebab, mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu, menurutnya, hanya korban dari aktivitas politik praktis oknum tertentu, yang sengaja ingin menjegal langkah Budi.

“Kini, pilihan itu ada di tangan Jokowi. Pelantikan Komjen Budi Gunawan adalah satu-satunya pilihan bagi Jokowi sebagai bentuk penghormatan beliau terhadap konstitusi, dan juga sebagai wujud pertanggungjawaban terhadap keputusan yang diambilnya,” katanya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS