Jual Beli Gas Alam Fuad Amin Imron terindikasi TPPU

Loading

031214-nasional-5

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan kasus penerimaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan Madura.”Ya terindikasi TPPU,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di gedung KPK Jakarta, Rabu (3/12).

Kini, tim penyidik KPK tengah berada di Bangkalan untuk mencari barang bukti lain setelah menemukan uang Rp 4 miliar di sejumlah lokasi di rumah Fuad di Bangkalan. Adnan pun memastikan akan ada penyitaan aset milik Fuad. “Akan disita semua, kita sedang telaah ke TPPU-nya,” tambah Adnan

KPK meminta laporan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran uang Fuad. Berdasarkan laman situs acch.kpk.go.id yang memuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Fuad terakhir melaporkan LHKPN pada 2 Mei 2008 saat masih menjadi Bupati Bangkalan 2008-2013 dengan total harta kekayaan sebesar Rp 6,37 miliar.

Fuad diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko melalui perantara Rauf. PT MKS adalah perusahaan yang mengerjakan pembangunan jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore.

Pertamina Hulu Energy selaku pemegang hak kelola di blok eksplorasi itu kemudian menyepakati jual beli gas dengan PT Media Karya Sentosa. Pertamina Hulu Enerrgy menunjuk Pertamina EP untuk mengurus distribusi gas ke PT Media Karya Sentosa.

Kontrak tersebut untuk menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, namun kenyataannya pembangunan PLTG maupun jaringan pipa gas untuk kedua daerah itu masih belum direalisasikan. (hadi)

CATEGORIES
TAGS