Site icon TubasMedia.com

Kabinet Jokowi-JK alami Perubahan

Loading

Kabinet Menteri Jokowi-JK

Kabinet Menteri Jokowi-JK

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Presiden Joko Widodo melakukan perubahan nomenklatur kabinet. Perubahan yang terkait dengan penambahan kementerian itu sudah dikirimkan kepada DPR, Rabu (22/10) untuk mendapatkan pertimbangan.

Pertimbangan DPR wajib diberikan karena perubahan nomenklatur kabinet akan membawa implikasi di antaranya perencanaan anggaran dan distribusi pegawai. Petimbangan tersebut berdasarakan Undang-undang Kementerian Negara (UU Nomor 39/2008).

Ketua DPR RI Setya Novanto DPR mengaku sudah menerima surat dari Presiden Joko Widodo tersebut. Surat yang diajukan Presiden Jokowi sudah sesuai dengan pasal 17 ayat 4 UUD 45 tentang perubahaan dan penambahan kementerian/lembaga negara.

Menurut Novanto dalam surat presiden disebutkan ada perubahan terhadap sejumlah kementerian seperti Kementerian Pendidikan yang akan dipisah menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Kementerian Pendidikan Tinggi.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum dan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat, Presiden Jokowi tidak wajib untuk meminta pertimbangan DPR terkait perubahan nomenklatur kabinet menterinya. Sebab, susunan kabinet merupakan kebijakan presiden. “Pertimbangan atau persetujuan DPR hanya diperlukan jika Jokowi melakukan perubahan kabinet ketika pemerintahannya sudah berjalan,” tambah Yusril. (sis)

Exit mobile version