Kader Demokrat Itu, Ramadhan Pohan Akhirnya Dikerangkeng di Lapas Tanjung Gusta Medan

Loading

MEDAN, (tubasmedia.com) – Kejati Sumut akhirnya mengeksekusi mantan calon wali kota Medan periode 2015 – 2020, Ramadhan Pohan ke Lapas Tanjung Gusta Medan. Mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat ini dihukum 3 tahun penjara atas kasus penipuan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, Ramadhan dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta, Jumat (12/10/2019). Saat dieksekusi, kata Sumanggar, Ramadhan Pohan sangat kooperatif.

“Ia langsung datang saat pihak kejaksaan melayangkan surat panggilan. Pihak kejaksaan pun langsung memboyong orang bersangkutan dan dijebloskan ke dalam penjara,” kata Sumanggar.

Ramadhan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP. Ia dihukum 1 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palu. Ramadhan naik banding ke pangadilan tinggi dan lanjut ke kasasi ke MA dan dijatuhi hukuman lebih berat yakni 3 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan menipu Rotua dan putranya Laurenz senilai Rp 15,3 miliar. (red)

 

CATEGORIES
TAGS