Kajari Ciamis Terus Kejar Koruptor

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

CIAMIS, (Tubas) – Kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur dan prasarana daerah (PIPD) Kabupaten Ciamis tahun 2011 terus dikejar Kajari Ciamis M. Rasul Hamid. Setelah menahan dan menyatakan Mantan Kadinsosnakertrans, Dede Lukman sebagai tersangka, kini Kajari Ciamis menambah satu lagi tersangka.

Kejari Ciamis akhirnya menetapkan Kabid Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Ciamis, Elan Jakalalana sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi PIPD ini, dan Elan sudah dijebloskan ke hotel prodeo.

Namun jika tersangka pertama Dede Lukman sudah ditahan sejak Senin (5/7), maka untuk Elan Jakalalana, Kajari belum menahannya. Alasannya, pada pemanggilan kedua Kamis (21/7), Elan tak hadir karena sakit. “Kami sudah memanggil Elan Jakalalana, namun yang datang malah surat dokter yang menerangkan Elan harus istirahat sampai 23 Juli,” ujar Kajari melalui Kasi Pidsus, Hery Sumantri, Jumat.

Heri Sumantri menambahkan, penetapan Elan Jakalalana sebagai tersangka dalam kasus ini karena dia termasuk orang yang menerima sejumlah uang dari pengusaha dan mentransferkannya kepada beberapa orang yang dianggap bisa meloloskan proposal PIPD.

Atas perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a, b dan c yang ada dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidananya maksimum 20 tahun penjara.

Seperti diketahui, kasus tersebut bermula ketika tersangka Dede Lukman mendapatkan kabar dari Ad yang diduga sebagai calo projek, mengenai adanya bantuan projek dari pemerintah pusat senilai Rp 30 miliar.
Untuk mencairkan bantuan tersebut, tersangka harus menyediakan sejumlah uang yang totalnya mencapai Rp 1,3 miliar dibantu Elan Jakalalana. Untuk memuluskan upaya mendapatkan projek, tersangka kemudian mengumpulkan sejumlah rekanan untuk patungan. (mamay)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS