Kalah Praperadilan Hadi, KPK Siapkan Perlawanan Hukum

Loading

statik.tempo.co

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi mempersiapkan perlawanan hukum setelah kalah dalam sidang peraperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. Dalam waktu dekat, KPK akan mempelajari putusan hakim praperadilan tersebut.

“Tentu kami menghormati proses hukum. Kami akan pelajari dulu salinan putusan lengkap hakim, dan kemudian melakukan upaya perlawanan,” kata pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.

Johan menilai putusan hakim yang memenangkan gugatan praperadilan Hadi tersebut tidak memberikan kepastian hukum.

Dalam persidangan yang berlangsung, Selasa (26/5/2015), hakim tunggal Haswandi memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo dan menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.

Pertimbangan yang disampaikan oleh hakim adalah penangkatan penyelidik independen KPK bertentangan dengan undang-undang sehingga tahapan hukum selanjutnya yaitu penyidikan, penggeledahan dan penyitaan tidak sah sehingga gugatan diterima.

Sementara itu, Johan menilai bahwa pertimbangan hakim mengenai status penyelidik dan penyidik KPK ini tidak memberikan kepastian hukum.

Dalam putusan praperadilan sebelumnya yang mempersoalkan keabsahan penyidik KPK, hakim memutus bahwa pengangkatan penyidik KPK adalah sah. Kalau penyelidik dan penyidik dianggap tidak sah, maka semua kasus yang dilidik dan disidik KPK akan tidak sah.

Terhitung hingga hari ini, KPK sudah tiga kali kalah dalam sidang praperadilan. Sebelumnya, KPK kalah dalam gugatan yang diajukan calon Kepala Kepolisian RI Budi Gunawan dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. (hadi)

 

CATEGORIES
TAGS