Kalapas dan Keluarga Diperiksa BNN

Loading

Laporan : Audy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Nusakambangan, Marwan Adli (MA) tiba di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Sabtu pagi untuk pemeriksaan. MA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika dan diduga menerima uang hasil peredaran narkotika di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

BNN juga membawa empat tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika di LP Nusakambangan, yakni Kepala Pengamanan LP Nusakambangan Iwan Syaefudin, Kepala Seksi Bina Pendidikan Fob Budhiyono dan dua narapidana, Hadi Sunarto alias Yoyo dan Hartoni Jaya Buana (HJB).

Direktur Narkotika Alami BNN, Brigjen Pol Beny Mamoto mengatakan, kedua anak Marwan, Andika Permana dan Diko Aldila Dirgantara juga ikut ditahan di BNN untuk dimintai keterangan. Kedua anaknya dijemput dari rumah MA di Bekasi dan diduga ikut dipakai untuk menerima uang pembagian hasil penjualan narkotika dengan HJB dengan memakai nomor rekeningnya.

Ia menambahkan pihaknya juga sedang menyelidiki uang tersebut yang juga diduga dialirkan melalui rekening BCA atas nama cucu angkatnya berinisial R dan kerabat MA yang diperkirakan miliaran rupiah. Kendati tambahnya pasca penangkapan tersebut pihaknya akan terus berkosentrasi untuk memantau Pulau Nusa Kambangan karena adanya dugaan masih ada jaringan narkoba lainnya.

Ia menegaskan kedua anaknya dan cucunya kini berstatus sebagai saksi dan bisa saja berubah menjadi tersangka kalau ikut menikmati uagnya dan bila didapati ikut terlibat dalam jaringan narkoba. Sementara itu Kuasa Hukum MA Turaji mengatakan MA sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Undang-Undang Narkotika tahun 2009 sedangkan, kedua anak dan cucunya yang diduga terkait dengan kasus tersebut, dalam status menunggu proses pemeriksaan. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS