Kalau Amerika Serikat Nekad….

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

GLOBALISASI dan demokratisasi telah semakin menyadarkan nalar dan intuisi kita bahwa perputaran roda ekonomi dengan idiologi apapun, ada keterbatasan. Paling tidak secara alamiah, maupun secara politik dan ekonomi, bisa mengalami gangguan dalam perputarannya.

Dalam ekonomi, semua negara memiliki tool atau instrumen. Ada yang disiapkan atas dasar kesepakatan internasional, ada yang secara khusus dirancang sesuai kebutuhan negara bersangkutan.

Remedy dalam rangka perjanjian internasional, misalnya anti dumping, countervailing duty dan safeguard mechanism. Sementara itu, untuk mencukupi kebutuhan domestik, pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi counter cyclical, akibat kondisi siklus ekonomi/bisnis
mempunyai sejumlah tool, seperti membentuk cadangan devisa, fiskal, pangan dan energi, stimulus fiskal dan proteksi.

Semunya itu disiapkan untuk menciptakan stabilitas ekonomi dan melindungi ekonomi nasional dari gangguan yang bersifat eksternal yang berpotensi merugikan kepentingan ekonomi negara yang bersangkutan.

Remedy semacam itu merupakan mekanisme yang didisain melakukan tindakan korektif, utamanya anti dumping, countervilling duty dan safeguard mechanism dalam praktek perdagangan internasional yang diterapkan saat terjadi persaingan tidak sehat terhadap produk dalam negeri.

Hanya penerapannya memerlukan pembuktian melalui proses investigasi yang prosedurnya cukup rumit dan memerlukan waktu lama. Pendek kata tidak dapat dilaksanakan seketika dan bersifat sepihak. Praktek ini sangat technik seperti layaknya dalam proses peradilan sehingga banyak pihak enggan melakukan petisi kepada pemerintah untuk mengajukan tindakan anti dumping karena prosesnya memakan waktu sampai ada keputusan dari pihak otoritas yang berwenang menyatakan terbukti ada praktek dumping atau subsisi ekspor dalam transaksi perdagangan internasional.

Bagaimana dengan kebijakan larangan impor, pembatasan impor, atau pembatasan dengan menetapkan kuota impor. Apakah hal demikian juga dibenarkan. Pada dasarnya tindakan proteksi semacam itu diperkenankan. Misal larangan impor diperbolehkan dalam kaitan melindungi manusia karena alasan keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan seperti impor hewan ternak dari negara tertentu yang membawa bibit penyakit antrak atau kuku serta barang-barang limbah B3.

Pembatasan impor melalui sistem kuota juga dapat dibenarkan sepanjang negara bersangkutan dapat membuktikan bahwa bisa menimbulkan ancaman bagi neraca pembayaran nasionalnya. Hal-hal yang disampaikan itu sepanjang yang terkait langsung dengan praktek perdagangan internasional, diatur melalui mekanisme GATT/WTO.

Proteksi dengan menaikkan tarif bea masuk impor seperti dalam safeguard mechanism dapat dibenarkan. Hanya saja semua tindakan tersebut tidak boleh dilakukan secara sepihak (unilateral) karena tata cara dan mekanismenya sudah diatur dalam GATT/WTO.

Jika dilakukan sepihak, ancamannya dapat dilakukan tindakan retaliasi atau pembalasan yang bersifat sepihak oleh negara mitra dagang dan ini bila tidak dicegah bisa berpotensi menjadi ancaman terjadinya perang dagang.

Tindakan ini yang akan dilakukan AS atas kebijakan proteksi yang diputuskan oleh Donald Trump yang antara lain akan menaikkan bea impor produk-produk Tiongkok menjadi 45% secara sepihak.

Kalau AS nekad, boleh jadi Tiongkok akan melakukan tindakan retaliasi terhadap AS. Misal dengan menaikkan tarif impornya atau boleh jadi, perusahaan-perusahaan AS yang beroperasi di Tiongkok, dikenakan pajak tambahan (surchage).

Hal-hal yang disampaikan ini adalah merupakan berbagai pilihan instrumen kebijakan yang pada dasarnya dapat diberlakukan semua negara di dunia untuk melindungi kepentingan ekonomi nasionalnya.

Sistemnya sebenarnya sudah cukup memadai. Tapi semuanya tidak bisa dilakukan secara sepihak karena seluruh konsensus yang dibangun dimaksudkan untuk mendorong perdagangan yang bersifat multilateral dapat berlangsung secara maksimal.

Dorongan-dorongan itu kita perlu fahami bahwa selalu ada motif politik dan ekonomi di balik semua isi dan substansi perjanjian yang dibuat dan disepakati sebagai rules and regulation yang harus dijalankan masing-masing negara yang ikut tanda tangan.

Di luar itu, ada mekanisme yang biasa dikenal dengan tindakan proteksi, yaitu melalui mekanisme standar dengan alasan melindungi keamanan, kesehatan, keselamatan manusia dan lingkungan. Langkah ini penting, ta pi bisa dijadikan hidden agenda negara bersangkutan untuk melindungi ekonomi domestiknya.

Paling getol melakukan cara ini adalah Uni Eropa. Meskipun pasar mereka besar, untuk menembus pasar UE sangat susah sehingga perdagangan intra Uni Eropa lebih banyak dinikmati anggotanya sendiri sebanyak 27 negara.

Inggris sudah keluar dari UE sehingga negeri ini harus rela tidak akan menikmati kemudahan apa-apa ketika ekspor ke negara-negara UE.
Inilah gambaran dunia perdagangan internasional sekarang ini berjalan. Apakah ini yang dikatakan perdagangan bebas ? Jawabnya bukan.
Kenapa ? karena banyak aturan yang diciptakan di WTO, yang oleh banyak pihak dikatakan sebagai tindakan yang bersifat paradoks. Di satu sisi, negara pihak diminta membuka pasar dalam negerinya sebebas-bebasnya dengan menghapus hambatan tarif dan non tarif.

Pada sisi lain, aturan yang dibuat WTO dibuat sedemikian rupa yang dalam banyak hal lebih menguntungkan kepentingan negara maju sehingga kita dapat melihat sebuah realita bahwa perdagangan bebas justru telah menimbulkan ketidak adilan.

Tidak sepenuhnya terbukti bahwa perdagangan bebas akan menciptakan kemakmuran bersama. Ketimpangan ini terjadi akibat peran WTO itu sendiri tidak bisa bersifat netral, karena lembaga ini banyak memberikan manfaat bagi negara maju, seperti IMF dan Bank Dunia dan lembaga-lembaga internasional lainnya yang terafiliasi dengan PBB.

Kita tahu bahwa selama ini dominasi barat atas organisasi-organisasi internasional sangat kuat seperti di IMF, WTO, Bank Dunia dan sebagainya guna mengamankan kepentingan mereka. Dunia semakin memerlukan tatanan baru untuk bisa menjamin roda perekonomian global tetap dapat berputar dan menumbuhkan ekonomi, di tingkat nasional, regional dan global.

Roda ekonomi global diupayakan tetap bulat, tidak bopeng-bopeng sehingga tetap berputar secara dinamis dan stabil. Tesis akan selalu direspon oleh anti tesis. Pertumbuhan ekonomi sebagai satu tesis, jika memang dalam perjalanannya banyak kendala dan hambatan, harus ada anti tesisnya guna menciptakan keseimbangan baru.

Karena itu, proteksi harus dilihat secara obyektif dan proporsional karena bagaimanapun proteksi adalah sebuah anti tesis yang realistik dan memang diperlukan oleh negara yang ekonomi domestiknya sedang sakit.

Perlu over haul agar mampu bekerja lebih baik, efisien dan produktif. Re-writing the rules adalah hal yang perlu dirumuskan bersama oleh negara-negara maju dan berkembang agar sistem perdagangan dunia secara global, regional dan bilateral dapat berjalan selaras karena size atau economic of scale tidak pernah sama, selalu ada size yang besar, medium dan kecil.

Dan sizing ini secara natural tumbuh dan berkembang di semua negara, dimana mereka memerlukan dukungan pemerintah agar tetap survival, termasuk memerlukan proteksi dari masing-masing. Jangan pernah mencoba melawan arus dan menjadi tidak realistik bahwa proteksi tidak diperlukan.

Ini omong kosong karena sepanjang roda perekonomian berputar pada porosnya, proteksi selalu ada dan hadir dalam sirkulasi ekonomi. Percayalah dengan premis ini. Dan niscaya dunia akan selalu dapat menikmati kemakmuran bersama, tapi dalam siklus perputaran itu tiba-tiba ada sistemnya yang mengalami gangguan, maka ini harus diresque sebagai hal yang wajar. (penulis adalah pemerhati masalah sosial ekonomi dan industri).

CATEGORIES
TAGS