“Kalau Nazaruddin Bongkar Semua, Tamatlah Negeri Ini”

Loading

Laporan: Redaksi

Busyro Muqoddas

Busyro Muqoddas

JAKARTA, (Tubas) – Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status M Nazaruddin sebagai saksi menjadi tersangka. “Hari ini kita nyatakan Nazaruddin sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Busyro Muqoddas menanggapi tubasmedia.com di Jakarta Kamis (30/6).

Dijelaskan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Seskemenpora. Sesuai fakta Nazaruddin telah tiga kali tidak peduli atas panggilan KPK yang tadinya bermaksud memeriksanya sebagai saksi.

Namun diakui Wakil Ketua KPK M Jasin pihaknya tidak bisa memanggil Nazaruddin sebagai saksi dalam kasus suap pembangunan wisma atlet yang sedang dibangun di Palembang Sumsel karena KPK belum mengetahui alamatnya di Singapura secara pasti. Dengan ditetapkan sebagai tersangka, KPK bisa bergerak untuk memanggil paksa Nazaruddin.

Sikap KPK yang bermaksud memanggil Nazaruddin secara paksa itu langsung ditanggapi Pengacara OC Kaligis selaku kuasa hukum Nazaruddin.

“Coba aja, kita kan belum punya perjanjian ekstradisi dengan negara Singapura. Kalau KPK bermaksud memanggil paksa begitu nyampe di Bandara, polisi Singapura pasti langsung menangkap petugas KPK itu,” ujar OC Kaligis.

Menurut OC Kaligis kliennya itu juga sudah menggunakan jasa pengacara di Singapura. Semua data-data keterlibatan berbagai pihak sudah ada di tangan pengacaranya.

“Kalau sampai ini dia bongkar tamatlah negeri ini,” ujar OC Kaligis. Namun ketika dikejar siapa saja nama-nama yang terlibat menerima uang suap OC Kaligis tidak bersedia mengungkapkan. “Pokoknya saatnya akan dia bongkar,” tambahnya.

Sebagaimana disiarkan di berbagai media pers, bahwa Nazaruddin sermpat melontarkan keterlibatan Angelina Sondakh dan Menpora Andi Malarangeng. Namun hingga saat ini yang sedang diproses sebagai tersangka baru Rosalina Manulang dan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam. Tertangkap tangan bersama barang bukti yang diprediksi sebagai uang suap di Kantor Kemenpora, Wafid Muharam tidak bisa berkutik.

Saat itu juga orang kepercayaan Andi Malarangeng itu dijebloskan ke ruang sel tahanan. Sedang komposisi Andi Malarangeng baru dalam status dimintai keterangan oleh KPK. Menanggapi tudingan Nazaruddin teman separtainya itu di Partai Demokrat, Andi Malarangeng terlibat dibantah habis-habisan.

“Silahkan saja dia mau ngomong apa saya siap kapan saja diperiksa KPK. Bahkan tindakan hukum KPK saya dukung sepenuhnya,” ujar Andi Malarangeng percaya diri.

Dalam statusnya atas kejahatan yang dipersangkakan, Nazarrudin dijerat 4 pasal penerimaan suap berakibat terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Nazaruddin dikenakan pasal 12 huruf (a) atau (b) subsidair pasal 5 ayat (2) subsidair pasal 11 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ujar Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dalam konferensi pers di kantornya Jl. Rasuna Said Jaksel Kamis (30/6). (marto)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS